@Imanuel Kaloh / Pewartasulut.com
TONDANO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa bersama stakeholder sepakati penetapan lokasi pelaksanaan rapat umum atau kampanye terbuka pada pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024.
Kesepakatan ini dibahas melalui rapat koordinasi (Rakor) melibatkan pihak Kepolisian, panitia pemilihan kecamatan (PPK), Pemerintah Daerah (Pemda), Bawaslu, serta perwakilan partai politik (Parpol).
“Mengacu peraturan KPU No 15 tahun 2023 pasal 46, kami membahas rancangan dan kesiapan terkait penetapan titik lokasi pelaksanaan rapat umum nanti,” kata Komisioner KPU Minahasa Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan, SDM, Arif Kurniawan usai Rakor di Tondano, Kamis (18/01/23).
Menurut Kurniawan, pelaksanaan rapat umum dibagi berdasarkan zona, masing-masing kecamatan diberi ruang atau lokasi bagi parpol untuk melaksanakan rapat umum.
“Semua stakeholder kami kasih kesempatan untuk berpendapat dan masukan sebelum sebelum KPU mengeluarkan surat keputusan (SK) jadwal kampanye bagi umum tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun partai politik ,” terang Arif.
Dikatakan, rapat umum Sulawesi Utara (Sulut) akan dimulai pada tanggal 21 Januari. Pihaknya memastikan surat keputusannya dikeluarkan yakni tanggal 20 atau satu hari sebelum masa kampanye rapat umum yang dimulai pada 21 Januari dan berakhir 10 Februari 2024.
“KPU tentunya memberikan hak dan kesetaraan bagi semua stakeholder. Berdasarkan hasil pembahasan semua sudah sepakat dan telah ditetapkan lokasinya, tinggal menunggu SK jadwal dan pelaksanaan,” ungkap Arif.
Ia berharap, melalui rakor ini parpol dapat mengetahui dan memahami aturan terkait rapat umum, dan mengetahui semua lokasi yang menjadi tempat rapat umum.
“Diharapkan agar pelaksanaan rapat umum Pemilu 2024 ini, dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Arif.
Dalam rakor ini dibuka langsung oleh pelaksana harian (Plh)Ketua KPU Minahasa Divisi Hukum dan Pengawasan Aprila Regar.