Imanuel Kaloh (pewartasulut.com)
TONDANO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa mulai mendistribusikan formulir C6 kwk atau surat pemberitahuan memilih kepada warga yang terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024).
KPU akan menyalurkan sebanyak 265.000 formulir C6 kwk sesuai dengan jumlah DPT.
“Hari ini distribusi formulir C6 sudah mulai didistribusikan,” kata Ketua KPU Minahasa Rendy Suawa di Tondano, Kamis (08/02/24).
Menurut Suawa,f ormulir C ini diberikan kepada masyarakat atau calon pemilih sebagai pemberitahuan agar pada tanggal 14 Februari datang ke tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan oleh Panitia Pemungutan Suara di Desa masing-masing.
Formulir C pemberitahuan KPU ini lanjut Suawa, disalurkan secara berjenjang mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kepada PPS kemudian dilanjutkan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk diantar langsung kepada warga sesuai DPT.
“Dijemput langsung oleh PPK yang ada di 25 Kecamatan di Minahasa,” terang Suawa.
Sementara untuk target waktu distribusi tambahnya, KPU memastikan H-3 (pemungutan suara) formulir C pemberitahuan- KPU semuanya (diharapkan) sudah tersampaikan kepada pemilih.
Ia berpesan bagi KPPS setempat agar formulir C pemberitahuan tersebut dapat sampai ke tangan pemilih yang sebenarnya, agar kepastian hak pilih mereka dijamin.
“Kepada KPPS yang ada di 1168 TPS diimbau agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan benar, agar supaya lokasi, waktu, maupun hak pilih dapat diketahui oleh para pemilih,” kunci Suawa.