Terancam 7 Tahun Penjara, Sejumlah Residivis Pelaku Curanik Curanmor di Minahasa Dibekuk Polisi

Imanuel kaloh / pewartasulut.com

TONDANO,

13 unit barang curian sejumlah komplotan residivis diamankan Polres Minahasa. 12 unit Sepeda Motor serta 2 buah Handphone milik warga digasak komplotan pencuri dari sejumlah daerah.

Tak hanya jumlah itu, ternyata para komplotan telah berhasil menjual barang curian sebelumnya.

Delapan tersangka asal Minahasa Selatan, Kota Tomohon, Minahasa Tenggara, Kota Bitung kini harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.

“Berdasarkan laporan kasus pencurian kendaraan roda dua, sejak Bulan April, Mei hingga Juni tahun 2024 ini. Berdasarkan laporan korban di Polres Minahasa, ada 12 kendaraan roda dua yang hilang digasak para kawanan pencuri,” kata apolres Minahasa AKBP S Sophian didampingi Kasat Kasat Reskrim IPTU Dwirianto Tandirerung, dan Kasi Humas IPTU Maichel Siwu saat konfrensi Pers di Mapolres, Rabu (17/07/24).

Kata Kapolres, Masing-masing Ranmor yang di curi itu, terdapat di masing-masing wilayah, seperti di Kelurahan Rinegetan Kecamatan Tondano Barat. Pelaku berinisial SET (19) mencuri 1 unit sepeda motor Honda Vario warna Biru pada 19 April 2024. Dan berhasil ditangkap pada 2 Mei 2024 di Desa Silian, Kecamatan Silian Raya.

Setelah diadakan pengembangan tim Jatanras Polres Minahasa, ternyata bukan hanya 1 unit kendaraan roda dua yang korban gasak, melainkan ada 3 unit sepeda motor. Dan barang bukti telah berhasil diamankan.

Tersangka SET ini, dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan kerugian mencapai Rp 8.000.000.

Kemudian, Kejadian  serupa terjadi di Kelurahan Tounkaramber, Tondano Barat pada 8 Mei 2024. Kali ini, kasus pencurian Ranmor dilakukan oleh tiga pelaku, yakni Marcellino alias MW (18) dari Ternate Tanjung, Kota Manado. Marcellino alias MD (17) beralamat Desa Mayondi Kota Manado (17) dan Jhidan alias JRK (17) dari Malalayang Timur.

Ketiga  pelaku berhasil menggasak 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna biru hitam di Kelurahan Tounkuramber pada 8 Mei, dan berhasil diamankan tim Resmob Polres Minahasa pada 26 Mei 2024 di Kecamatan Lembean Timur. Ketiga pelaku itu, dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Hal serupa juga terjadi di Desa Ampreng Kecamatan Langowan Barat. Kali ini, kasus pencurian sepeda motor dilakukan oleh Evangelica alias EG (25) beralamat Desa Poopo Minahasa Selatan (Minsel) dan Pranatal alias PTL (25) dari desa yang sama.

Kedua pelaku ini melakukan aksinya dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis Gran Max yang disewa pelaku PTL. Alhasil, aksi mereka tersebut berhasil membawa kabur 2 sepeda motor pada 26 Juni 2024. Namun, lokasinya berbeda-beda. 1 unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam di Noongan Langowan Barat, dan Honda Scoopy warna merah di Desa Ampreng Kecamatan Langowan.

“Pada tanggal 7 Juli 2024, Unit Jatanras Polres Minahasa berhasil menangkap EG, dan sehari kemudian PTL. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 dan 4 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” terang Kapolres.

Ditambahkannya, pentingnya kewaspadaan dan pencegahan dari masyarakat, karena kasus pencurian sekarang di Kabupaten Minahasa cukup meningkat. Buktinya, Polres berhasil mengamankan 8 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor dan alat elektronik.

“Dari 8 orang tersangka (tsk) ini, 1 diantaranya sudah dilimpahkan ke JPU dan 2 tsk anak juga ke JPU. Kemudian, tsk lain yaitu 2 residivis dan 1 terkait kasus 363 hp. Selanjutnya tsk yang satunya terkait kasus 363 L2. Dan untuk 1 perkara sudah tahap dua,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *