Kejari Minahasa Terima Uang Titipan Ganti Rugi Terdakwa Tipikor Belanja Modal DPRD Minahasa

Imanuel kaloh / pewartasulut.com

MINAHASA,

Terpidana kasus tinddak pidana korupsi (Tipikor) Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022 silam, mengembalikan tuntutan ganti rugi kepada Kejaksaan Negeri Minahasa Rp. 550.000.000.

Uang tersebut di serahkan oleh kakak terdakwa Hendrik alias HP di Kejari Minahasa dan diterima oleh kasie Pidsus Ariel D. Pasangkien (Selasa,30/07/24).

Sebelumnya terdakwa Edwin dijerat karena  diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin di Sekretariat DPRD Minahasa yang menyebabkan total kerugian sebesar Rp1.573.138.733.00

Kejaksaan Negeri Minahasa Benny Hermanto, SH, MH kepada sejumlah wartawan mengatakan, penitipan uang tersebut merupakan etikad baik dari terdakwa.

“Hari ini (selasa,30/07/24) terdakwa Edwin melalui kakaknya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 550.000.000 dan Uangnya langsung kami setorkan bank BRI ke Rekening Penerima Lainnya (RPL) Kejari Minahasa ,” jelasnya

Jadi, lanjut Kajari mengungkapkan pihaknya tidak memegang uang cash karena uangnya langsung di setorkan ke BRI.

Sebelumnya, terdakwa  Edwin telah mengembalikan Uang sebesar Rp936.303 633.00 (Sembilan ratus tiga puluh enam juta tga ratus tiga ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah) telah diakukan penyetoran ke Kas Daerah Kabupaten Minahasa sehingga masih terdapat sisa kerugian keuangan negare sebesar Rp86.835.100.00 (delapan puluh enam juta delapan ratus tiga puluh lima ribu seratus rupiah)

Merespon akan pengembalian uang kerugian negara, Hermanto menyatakan ini merupakan etikat baik dari terdakwa

“Jadi, ini merupakan etikat baik dari terdakwa, apakah meringankan atau memberatkan semua keputusan berada di tangan hakim,”tutupnya.

Setelah ini, perkara ini akan dilanjutkan dengan sidang dengan menghadirkan sejumlah saksi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *