Kejari Minahasa Berhasil Diversi Perkara ABH

Kejari Minahasa Usai Melaksanakan Diversi. Foto : dok/ist

Redaksi pewartasulut.com

MINAHASA,

Upaya untuk menyelesaikan masalah hukum bagi anak di luar pengadilan berhasil dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa.

Penyelesaian perkara anak berhadapan dengan hukum (ABH) dengan inisial SRS itu, melalui proses diversi atau proses pembicaraan masalah secara kekeluargaan.

Diversi ini dipimpin oleh Jaksa Fasilitator Avel Haezer di Kantor Kejari Minahasa Rabu, (25/09/24).

“Jadi perkara tersebut dibicarakan secara kekeluargaan melalui proses diversi dan syukur boleh berhasil,” kata Kasi Intel Kejari Minahasa Suhendro.

Menurutnya, sesuai dengan Pasal 28B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menyatakan bahwa anak merupakan masa depan suatu bangsa.

Perlindungan terhadap kehidupan anak juga merupakan bentuk keharusan bagi suatu bangsa untuk menjamin hak setiap anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang.

“Pada pelaksanaan diversi ini dihadiri oleh pihak keluarga ABH, keluarga anak korban, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pembimbing kemasyarakatan (Bappas),” terang Suhendro.

Diketahui ABH an. SRS sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.

Kemudian terhadap perkara tersebut telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada pukul 10.00 wita dan selanjutnya pada pukul 14.10 wita dilaksanakan diversi atas dasar kesepakatan pihak keluarga korban dengan keluarga ABH yang kedua pihak bersepakat untuk berdamai.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *