Imanuel Kaloh / pewartasulut.com
Manado,
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Manado memvonis terdakwa EP dan terdakwa DK masing-masing Satu tahun penjara dalam Perkara kasus korupsi belanja modal peralatan dan mesin pada sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022 Selasa, (12/11/2024).
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Iriyanto Tiranda, Hakim Anggota Felix Ronny Wuisan, dan Kusnanto Wibisono.
Dalam persidangan ini hadir juga Jaksa penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Minahasa, Pattrick William R Malangkas, Azalea Z Baidlowi, dan Penasehat Hukum terdakwa.
Dari vonis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun penjara, dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider satu tahun penjara. Dan membebankan Uang Pengganti sebesar Rp 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah).
DK adalah mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) Minahasa Tahun 2022. Beliau merupakan Kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus PPK,” kata Kajari Minahasa B Hermanto, melalui Kasi Intel Suhendro.
Sementara EP lanjut Suhendro, selaku orang yang meminjam perusahaan dalam melaksanakan pengadaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022.
Vonis tersebut tambah dia, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa sebelumnya, dimana terdakwa EP dituntut dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, Denda sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan terdakwa DK dituntut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
“Pada prinsipnya keduanya kini divonis kurungan badan serta dikenakan denda,” kuncinya.