Tahuna, PewartaSulut.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 di Tahuna Beach Hotel, Kepulauan Sangihe, pada Kamis, (14/11/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan regulasi dan aturan hukum terkait pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 kepada berbagai elemen masyarakat.
Ketua KPU Sangihe, Absan Tahendung, dalam sambutan pembukaannya menekankan pentingnya penyuluhan hukum sebagai sarana penyebarluasan informasi mengenai aturan Pilkada Serentak 2024, termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara.
“Tujuan dilaksanakannya Penyuluhan Hukum ini adalah agar semua masyarakat bisa mengetahui aturan dan tahapan Pilkada Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU,” ujar Tahendung.
Penyuluhan tersebut terbagi dalam dua panel diskusi yang menghadirkan narasumber-narasumber berkompeten dari berbagai latar belakang.
Panel pertama menghadirkan AKBP. Abdul Kholik (Polda Sulut) yang memaparkan materi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana dalam Pilkada; Marthen Tandi (Asintel Kejati Sulut) yang menjelaskan Sengketa Pilkada dan Pencegahannya; serta Janhein Avons Sumenge (BIN Sulut) yang membahas peran Partai Politik dan Stakeholder dalam mewujudkan Pilkada damai dan berintegritas.
Ketiga narasumber ini memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai aspek hukum dan keamanan dalam penyelenggaraan Pilkada.
Panel kedua melanjutkan diskusi dengan fokus pada aspek pengawasan dan partisipasi masyarakat.
Donny Rumagit (Anggota Bawaslu Sulut) menjelaskan Produk Hukum Pengawasan Pilkada; Rikson Karundeng (Pegiat Pilkada) memaparkan Produk Hukum Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada; dan Elisje Sinadia (Pemerhati Pemilu) menguraikan Peran Masyarakat dalam Pencegahan Permasalahan Hukum Pilkada.
Panel ini memberikan wawasan penting mengenai peran aktif masyarakat dalam mengawasi dan memastikan Pilkada berjalan sesuai aturan dan prinsip demokrasi.
Peserta penyuluhan terdiri dari berbagai elemen masyarakat yang memiliki peran penting dalam proses Pilkada.
Hadir perwakilan dari Partai Politik Peserta Pemilu, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), awak media Pers, serta KPU Sangihe.
Kehadiran perwakilan yang beragam ini menandakan komitmen KPU Sulut untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat dalam upaya sosialisasi regulasi Pilkada.
Kegiatan ditutup oleh Pejabat Fungsional KPU Sulut, Raymond Mamahit. Dalam sambutannya, Mamahit menjelaskan secara detail Produk Hukum Tahapan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut.
“Kami berharap Bapak dan Ibu dapat memberikan informasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 kepada keluarga, tetangga, dan seluruh masyarakat di Kabupaten Sangihe,” ungkap Mamahit.
Penyuluhan hukum ini merupakan bagian penting dari upaya KPU Sulut untuk memastikan Pilkada 2024 di Sulawesi Utara berjalan lancar, demokratis, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.