Kejari Minahasa Terima Tahap II Kasus Korupsi Dana TPG dan Gaji THL Dinas Pendidikan

Goni/Pewartasulut.com

Minahasa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa resmi menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) di Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Penyerahan tahap II ini dilakukan pada Rabu, (05/02/2025), pukul 16.45 WITA.

Tersangka, Meichel Ronny Sumarauw, S.E., yang menjabat sebagai bendahara di Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, diserahkan kepada Kepala Kejari Minahasa, Bapak B. Hermanto, S.H., M.H., bersama Jaksa Penuntut Umum.

Proses ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Minahasa, Suhendro G.K., S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan audit Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor 10/LHA/R.1/7/Hkt.3/11/2024 tanggal 20 November 2024, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp648.066.396,00.

Namun, lanjut Suhendro, keluarga tersangka telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp630.000.000,00 yang telah dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Minahasa.

Penyerahan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa (P-16A) Nomor: Print- 103/P.1.11/Ft.1/02/2025 tanggal 5 Februari 2025.

Tersangka dijerat dengan beberapa pasal alternatif.

“Tersangka MEICHEL RONNY SUMARAUW, S.E diduga melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur pada Kesatu Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau Kedua Pasal 8 Jo. Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 64 ayat (1) KUHP,” jelas Suhendro.

Setelah tahap II ini, tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado selama 20 hari sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk menjalani proses persidangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *