Goni/Pewartasulut.com
Minahasa – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa berhasil meringkus seorang pelaku penganiayaan yang menggunakan senjata tajam di Kelurahan Ranowangko, Kecamatan Tondano Timur.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu, (19/02/2025), sekitar pukul 03.00 WITA, tersebut mengakibatkan korban mengalami luka tikaman di bagian paha.
Kecepatan respons Polres Minahasa patut diapresiasi.
Mendapatkan laporan terkait insiden tersebut, Kasat Intel, IPTU Stanny Elias, S.E., bersama personel piket langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan lokasi dan mengumpulkan informasi awal.
Tindakan cepat ini berhasil mencegah meluasnya dampak insiden dan memberikan rasa aman bagi masyarakat sekitar.
Tidak butuh waktu lama bagi petugas untuk mengidentifikasi dan menangkap tersangka, yang diketahui bernama RS (22), warga Kelurahan Roong, Lingkungan 5, Tondano Barat.
Korban, RB (21), seorang mahasiswa yang berdomisili di Kelurahan Kampung Jawa, Lingkungan 2, Tondano Utara, saat ini telah mendapatkan perawatan medis untuk memulihkan kondisinya.
Hingga saat ini, motif di balik penganiayaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Penyidik Polres Minahasa tengah mengumpulkan bukti-bukti petunjuk dan keterangan dari sejumlah saksi untuk mengungkap secara tuntas latar belakang peristiwa dan kronologi kejadian.
Proses investigasi ini dilakukan secara teliti dan profesional untuk memastikan keadilan bagi korban dan terungkapnya fakta sebenarnya.
Kapolres Minahasa, melalui Kasat Reskrim AKP Edy Susanto, S.Sos., menegaskan komitmen Polres Minahasa dalam memberantas segala bentuk tindak kriminalitas, khususnya yang melibatkan kekerasan dan penggunaan senjata tajam.
“Kami akan bertindak tegas dan menindaklanjuti setiap laporan dengan serius,” tegas AKP Edy.
Lebih lanjut, beliau juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan selalu menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan setiap permasalahan.
Imbauan ini menekankan pentingnya penegakan hukum dan pemeliharaan ketertiban masyarakat.
Saat ini, tersangka RS telah diamankan di Mapolres Minahasa untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Minahasa akan terus berupaya mengungkap seluruh fakta dan memastikan pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme Polres Minahasa dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.