Tim Resmob Polres Minahasa Tangkap Pelaku Penganiayaan di Lembean Timur

Goni/Pewartasulut.com

Minahasa – Tim Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan Kanit Resmob, Aiptu Chris Frans, berhasil mengamankan KS (19), terduga pelaku penganiayaan dan pengancaman menggunakan parang di Desa Atep Oki, Kecamatan Lembean Timur. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, (23/02/2025), sekitar pukul 23.00 WITA.

Bacaan Lainnya

Dua korban menjadi sasaran pelaku, yaitu AS (42) dan AW (69), keduanya petani di Desa Atep Oki.

AS mengalami luka akibat dua pukulan di dada dan ancaman dengan parang, sementara AW mengalami luka akibat satu pukulan di dada yang menyebabkannya terjatuh.

Kronologi kejadian bermula saat AS mendengar anjingnya menggonggong. Saat mengecek, ia mendapati KS di halaman rumahnya.

Setelah ditanya maksud kedatangannya, KS yang mengaku sedang mengambil mangga tiba-tiba menyerang AS dengan memukulnya dua kali di dada.

KS sempat meninggalkan lokasi, namun kembali dengan membawa parang dan mencari AS. AW, ibu AS, yang keluar rumah untuk melihat situasi, juga menjadi korban pukulan KS dan diancam akan dibunuh.

Beruntung, seorang teman KS, berinisial R, berhasil mencegah KS dan menjauhkannya dari korban.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Minahasa.

Tim Resmob Polres Minahasa bersama Polsek Lembean Timur langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap KS di Desa Atep Oki pada Senin malam, (24/02/2025), sekitar pukul 19.00 WITA.

KS kini telah diserahkan ke penyidik Polres Minahasa untuk diproses hukum.

Kapolres Minahasa, AKBP S. Sophian, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Edy Susanto, S.Sos, menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku kriminalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *