KBB SULUT Nyatakan Kekecewaan Atas Pembatalan Bedah Buku di IAIN Manado

Baim/pewartasulut.com

MANADO,

Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Provinsi Sulawesi Utara (KBB SULUT) menyatakan kekecewaan mendalam atas pembatalan kegiatan bedah buku yang sedianya akan diselenggarakan di kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado.

Hal tersebut menyusul adanya surat imbauan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Manado dan MUI Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

“Kami sangat menyayangkan langkah pelarangan ini. Kampus seharusnya menjadi tempat paling aman untuk pertukaran gagasan, termasuk terhadap pandangan yang kritis sekalipun. Pembatalan ini merupakan bentuk intervensi yang merusak iklim kebebasan akademik,” tegas salah satu perwakilan KBB Sulut dalam siaran pers baru-baru ini.

Menurut mereka, kegiatan bedah buku tersebut dirancang sebagai ruang diskusi terbuka yang sejalan dengan semangat kebebasan akademik, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari dunia pendidikan tinggi.

Namun, keputusan pembatalan oleh pihak rektorat IAIN Manado sebagai respons terhadap imbauan MUI telah menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpikir, berekspresi, dan berdiskusi di ruang akademik.

“Tindakan ini justru menunjukkan gejala pembatasan terhadap ruang diskusi intelektual yang sehat dan produktif,’ terangya.

Koalisi Advokasi KBB Sulut juga menilai bahwa imbauan yang dilayangkan oleh MUI tidak semestinya dijadikan dasar pembatalan kegiatan akademik, terlebih ketika tidak melalui proses klarifikasi terbuka, kajian substantif, ataupun dialog dengan panitia pelaksana dan narasumber.

Lebih jauh, Koalisi Advokasi KBB SULUT mengingatkan semua pihak, termasuk lembaga keagamaan dan institusi pendidikan, untuk tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kebhinekaan, dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kebebasan beragama, berkeyakinan, dan berpendapat sebagaimana dijamin oleh Konstitusi Republik Indonesia dan berbagai instrumen hukum internasional.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap menjalin kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat sipil demi melindungi ruang ruang kebebasan yang dijamin oleh hukum,” tandanya.

Sebelumnya, Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Sulawesi Utara, Gusdurian Manado, dan PB Jemaat Ahmadiyah Indonesia, pada tanggal 2 Juni 2025 bermaksud menyelenggarakan kegiatan bedah buku berjudul “Menyingkap Tabir Kebenaran Ahmadiyah” di Aula IAIN Manado.

Namun satu hari sebelum pelaksanaan kegiatan tersebut, terbit Surat MUI Manado No: A/28/MUI-MDO/VI/2025 tentang pembatalan kajian tersebut yang ditujukan kepada Rektor IAIN Manado.

Kemudian diikuti dengan terbitnya surat MUI Provinsi Sulawesi Utara No: A/17/MUISULUT/V/2025 tentang Pertimbangan Pelaksanaan Kegiatan kepada Rektor IAIN Manado.

Berdasar dua surat MUI, Rektor IAIN Manado kemudian mengambil kebijakan membatalkan kegiatan tersebut dengan alasan menjaga kondusifitas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *