KPU Sulawesi Utara Tetapkan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2025

PewartaSulut.com

Sulawesi Utara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara resmi menetapkan rekapitulasi data pemilih berkelanjutan (DPB) semester I tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 83 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kenly Meydy Poluan, pada tanggal 4 Juli 2025.

Keputusan tersebut berdasarkan rapat pleno terbuka KPU Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 4 Juli 2025.

Rapat pleno tersebut merangkum data pemilih dari seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Utara.

Data tersebut kemudian direkapitulasi dan ditetapkan dalam formulir Model A-Rekap Provinsi-PDPB yang menjadi lampiran keputusan.

Data rekapitulasi menunjukkan total jumlah pemilih di Provinsi Sulawesi Utara mencapai 1.969.945 jiwa, terdiri dari 994.400 laki-laki dan 975.545 perempuan.

Data ini terbagi menurut kabupaten/kota, meliputi jumlah kecamatan, desa/kelurahan, dan jumlah pemilih laki-laki dan perempuan.

Rincian lengkap dapat dilihat pada lampiran keputusan.

Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara ini berlaku efektif sejak tanggal penetapan.

KPU Provinsi Sulawesi Utara berharap data ini akan menjadi dasar yang akurat dan terupdate untuk pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum mendatang.

Salinan keputusan telah ditandatangani oleh Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara, Carles Worotitjan, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *