PewartaSulut.Com
Manado,
Aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa di Manado berujung pembubaran.
Pada media, Mahasiswa mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian saat mengamankan aksi tersebut. Selasa, (02/10/2025).
Mereka menuding polisi telah melakukan penangkapan dan pemukulan terhadap mahasiswa yang menyampaikan aspirasi.
”Kami mengecam keras penangkapan dan tindakan pemukulan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Tindakan ini mencederai citra kepolisian terhadap kami mahasiswa dan masyarakat,” ujar Naldya Gosal, Koordinator Daerah BEM Nusantara.
Mahasiswa menegaskan bahwa kedatangan mereka hanya untuk menyampaikan aspirasi.
Seharusnya, aparat kepolisian bertugas untuk mengamankan proses penyampaian aspirasi tersebut, sesuai dengan Pasal 9 Perkapolri 7/2012.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa dalam hal terjadi penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, pejabat Polri berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
- Memberikan pelayanan secara profesional.
- Menjunjung tinggi hak asasi manusia.
- Menghargai asas legalitas.
- Menghargai prinsip praduga tidak bersalah.
- Menyelenggarakan pengamanan.
”Namun, yang terjadi pada proses penyampaian aspirasi kemarin justru sebaliknya. Kami melawan tindakan represif aparat kepolisian terhadap rekan kami. Ada saudara kami yang dipukul dan dianiaya. Tidak ada bukti bahwa kawan kami melanggar aturan pada saat penyampaian aspirasi,” tegasnya.
Mahasiswa juga menuntut dilakukannya reformasi Polri.
Mereka mendesak Polresta Manado untuk segera membebaskan rekan mereka yang ditangkap.
”Kami mendesak Polresta Manado untuk segera membebaskan kawan kami tanpa syarat,” pungkasnya.
Aksi ini merupakan buntut dari kekecewaan mahasiswa terhadap kinerja pemerintah dan aparat penegak hukum.
Mereka menuntut adanya perbaikan dalam berbagai bidang, termasuk penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.