Kejari Minahasa Kembali Terima Penitipan Ganti Rugi Tahap Dua Perkara Tipikor Belaja Modal DPRD

Imanuel Kaloh / pewartasulut.com

TONDANO,

setelah sebelumnya pada Selasa, 30 Juli 2024 Kejari Minahasa telah menerima pengembalian uang negara sebesar Rp 550.000.000,00  Kembali pada hari ini, Jumat, 2 Agustus 2024 Kejari Minahasa menerima pengembalian kerugian negara tahap kedua dari  Edwin alias EP. Uang tersebut diserahkan oleh Kakak terdakwa Hendrik Alias HP ini sebesar Rp. 86.835.100,00.

Pengembalian tersebut merupakan bagian dari pengembalian keuangan negara dalam perkara Belanja Modal Peralatan dan Mesin di Sekretariat DPRD Minahasa yang menyebabkan total kerugian sebesar Rp1.573.138.733.00.

Pengembalian yang disaksikan oleh Kasubsi Penuntutan dan Upaya Hukum Luar Biasa Pattrick W.R. Malangkas, S.H., M.H. dan Bendahara Penerima Kejari Minahasa Billy Rumagit, SH tersebut dilakukan melalui Bank BRI Cabang Tondano, di mana uang tersebut disetorkan langsung ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Minahasa sebagai rekening penitipan.

“Dengan adanya pengembalian kerugian negara pada hari ini, terdakwa Edwin alias EP telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.573.138.733,00 dalam perkara ini, yang berarti pengembalian telah mencapai 100% dari total kerugian.” Tutur Kajari Minahasa B. Hermanto, SH, MH melalui Kasi Intel Suhendro G.K, SH.

Penerimaan uang ini dituangkan dalam Berita Acara Penitipan tertanggal 2 Agustus 2024 dan akan dimintakan penetapan oleh hakim pada persidangan mendatang. Uang pengganti ini nantinya akan digunakan sebagai pembayaran kerugian negara sesuai dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya diketahui terdakwa Edwin dijerat karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada Belanja Modal Peralatan dan Mesin di Sekretariat DPRD Minahasa yang menyebabkan total kerugian sebesar Rp1.573.138.733.00 yang juga melibatkan mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Minahasa DOLFIE Alias DK.

 “Pengembalian penuh ini merupakan itikad baik dari Pihak terdakwa dan menjadi pertimbangan dalam persidangan nantinya.” Tutup Kasi Intel.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *