Satu Tahanan di Minahasa Sulut Bebas Setelah Restorative Justice

Imanuel kaloh / pewartasulut.com

MINAHASA,

Satu tahanan kasus penganiayaan di Minahasa dinyatakan bebas setelah dilakukan restorative justice (RJ) atau keadilan restorative oleh Kejaksaan Negeri Minahasa, Rabu (07/08/24).

Restorative justice itu ditandai dengan pelepasan rompi tahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Benny Hermanto, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Debby Kenap, SH dan Jaksa Fasilitator RJ Jordan Saragih, SH juga disaksikan oleh keluarga tersangka.

“RJ ini dilakukan karena antara tersangka dan korban telah melakukan mediasi atau saling damai. keduanya juga ternyata masih memiliki ikatan saudara,” kata Kajari Minahasa Benny Hermanto.

Kata Hermanto, kasus tersebut tak lagi dilimpahkan ke Pengadilan dikarenakan jika dilanjutkan maka dikuatirkan hubungan kekeluargaan keduanya akan terjadi kerenggangan.

Kejaksaan bersepakat lanjut dia, melakukan proses perdamaian dan telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan perhentian penuntutan bagi tersangka.

“Sudah ada kesepakatan bersama. Korban juga sudah memaafkan, kemudian tersangka pun menyadari kesalahan, meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi kesalahan,” terang Hermanto.

Menurutnya, RJ yang dikeluarkan tersebut atas perkara kasus penganiayaan atas kesalapahaman atas pasal 351 ayat 1 KUHP.

Dari kronologis yang diceritakan sebelumnya adanya kumpul-kumpul anak muda di Langowan pada beberapa bulan lalu, dimana si tersangka tersebut memiliki teman dekat berlawan jenis yang memiliki hubungan dengan korban, sehingga munculah kecemburuan dari tersangka, kemudian melakukan penganiaayan terhadap korban.

“Setelah dilakukan mediasi antara keluarga korban dan tersangka , serta pertimbangan dari kejaksaan, semua sepakat agar keduanya menempuh penyelesaian perkara diluar pengadilan untuk dilakukan RJ dan dibebaskan,” terang Hermanto.

Semntara itu Mendy Oroh ibu tersangka bersyukur dan berterimakasih kepada pihak kejaksaan yang telah memberikan pertimbangan dengan eksekusi tersangka lewat restorative justice, sehingga anaknya boleh dibebaskan.

“Tentu sangat senang dan berterimakasih banyak kepada pihak kejaksaan, program RJ ini sangat membantu kami. Saya berjanji akan memperhatikan dan memantau aktifitas anak saya.  Anak saya  juga

berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” tandasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *