PewartaSulut.com – KPU Sulawesi utara menggelar rapat koordinasi dan konferensi pers pasca dikeluarkannya PKPU 10 tahun 2024.
Konferensi pers dilaksanakan di Kantor KPU Suut, Senin, (26/08/2024).
Di keluarkannya PKPU tersebut dikarenakan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70 tahun 2024.
Dalam konferensi pers KPU Sulut yang disampaikan langsung oleh ketua KPU Sukut, Kenly Poluan menjelaskan juga tentang persiapan pendaftaran.
“Tadi kami selesai technical meeting bersama stakeholder yang penting untuk kelancaran pendaftaran besok hari serta partai politik,” Kata Kenly Poluan.
Ia menjelaskan juga tentang proses pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur.
“Pengumuman pendaftaran sudah dimulai sejak tanggal 24 Agustus sampai 26 Agustus 2024 dan kami akan memulai pembukaan pendaftaran tanggal 27 Agustus 2024 pukul 08.00 WITA yang akan berakhir pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WITA,” Ujarnya
Selanjutnya, ia meminta dukungan kepada media dalam tiga hari pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.