Lewat Restorative Justice, Kejari Minahasa Berhasil Damaikan Konflik Dua Sahabat

pewartasulut.com

MINAHASA,

Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa berhasil melaksanakan proses perdamaian perkara konflik antara dua orang sahabat lewat Restorative Justice (RJ.

Keduanya adalah teman kampus, sama-sama kuliah di Universitas Negeri Manado (Unima) telah saling memaafkan, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan.

” RJ ini merupakan perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,” kata Kepala Hermanto, di Tondano, Kamis (26/09/24).

Kata Hermanto, proses RJ digelar pada Rabu pagi bersama dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Natalia Katimpali, dan Jaksa Fasilitator Ollivia Pengemanan.

Dijelaskan, RJ adalah pendekatan hukum yang fokus pada pemulihan hubungan antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat.

Ekspos perkara ini juga merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Minahasa untuk memastikan bahwa keadilan diwujudkan melalui pendekatan yang lebih holistik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Ekspose perkara restorative justice ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Minahasa untuk terus berinovasi tugas dan fungsinya,” terang Hermanto.

Dikatakannya, memberikan pemahaman lebih mendalam tentang pendekatan hukum alternatif yang dapat memberikan solusi yang lebih berkelanjutan dalam penyelesaian perkara dimana mengedepankan perdamaian untuk mengembalikan hubungan yang harmonis antara kedua pihak.

Sementara itu, dalam ekspose di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang dilaksanakan secara daring melalui media Zoom meeting tersebut, Kajari Minahasa Diky B. Hermanto memberikan penjelasan rinci tentang perkara restorative justice yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Minahasa tersebut.

Kejari menjelaskan secara singkat tentang duduk perkara dan kenapa sampai perkara tersebut bisa dilakukan restorative justice, lengkap dengan persyaratan-persyaratanya serta bagaimana restorative justice diterapkan untuk mencapai rekonsiliasi antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat.

Selain itu juga ditampilkan video yang didalamnya terdapat proses perdamaian, profiling dan testimoni dari tokoh agama, tokoh Masyarakat dan tentanga tersangka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *