8 Napi Lapas Kelas IIB Tondano Peroleh Hak Bersyarat

Imanuel Kaloh / Pewartasulut.com

TONDANO,

Sebanyak 8 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano menjalani pembebasan dengan memperoleh hak bersyarat.

Dari 8 napi ini, 4 narapidana peroleh program cuti bersyarat dan 4 narapidana peroleh pembebasan bersyarat.

“Pembebasan Bersyarat yang diberikan kepada Narapidana telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan,” kata Kalapas Tondano Yulius Paath, Selasa (08/10/24).

Kata Kalapas, hak bersyarat itu tertuang sebagaimana pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pemberian pembebasan bersyarat berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan kedua atas peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Sebelum dibebaskan lanjut dia, dilakukan pengecekan kelengkapan berkas administrasi berita acara pembebasan dan serah terima narapidana ke Kejaksaan Minahasa dan Bapas Kelas I Manado Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan serta Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan.

Kalapas Paath juga berkesempatan memberikan pengarahan terlebih dahulu agar kiranya narapidana yang akan dibebaskan melalui program Pembebasan Bersyarat dapat menjalani hidup dengan lebih baik.

“Saya berharap kepada saudara warga binaan, setelah bebas dapat menjalani kehidupan dengan lebih baik dan bermanfaat bagi banyak orang tentunya dalam hal yang positif,” terang Paath.

Dia juga berpesan agar jangan pernah melakukan tindakan-tindakan yang meresahkan masyarakat apalagi terlibat tindakan pidana lagi.

“Saya ucapkan selamat kepada saudara, selamat bersatu dengan keluarga dan kembali dalam lingkungan masyarakat serta jangan pernah kembali lagi kesini sebagai narapidana.” tutup Kalapas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *