Imanuel Kaloh / pewartasulut.com
TONDANO,
Kabar gembira bagi wajib pajak di Sulawesi Utara (Sulut) khususnya pengguna kendaraan bermotor di Kabupaten Minahasa.
Dalam rangka menyongsong Natal tahun 2024, Pemerintah Provinsi Sulut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberi keringanan pokok wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) bernomor polisi (Plat) hitam maupun putih yang telah melewati batas jatuh tempo.
“Christmas Gift menjadi program keringanan pajak jelang perayaan Natal dan Tahun baru ini,” kata Kepala UPTD Samsat Tondano Boby Lengkong di Kantornya, Rabu,(13/11/24).
Menurutnya, Christmas Gift for wajib pajak tersebut berlaku selama hamper 2 bulan, yakni dimulai sejak tanggal 11 November hingga 30 Desember mendatang.
Didalamnya memiliki 4 kriteria meliputi pembebasan denda meliputi PKB 100 persen, SWDKLLJ tahun 2023 dan tehun berjalan, kemudian pembebasan tarif progresif menjadi tarif normal, pembebasan pembebanan setara BBNKB II untuk kendaraan bermotor yang telah terlapor dijual atau pinda kepemilikan, serta diskon pokok PKB yang membayar sebelum jatuh tempo.
“Keempat program ini berlaku khusus sepanjang 2 bulan berjalan ini,” terang Lengkong.
Dijelaskannya, terkait pembayaran ini mengikuti tunggakan wajib pajak pertahun seperti, pembayaran normal tunggakan ditahun pertama, kemudian 50 % tahun kedua, 60 persen tahun ketiga, 70 % tahun keempat, 80 % tahun kelima, bahkan pembebasan 100 % di tahun keenam.
Ia menuturkan, pelayanan keringanan ini berlaku di seluruh samsat induk, samsat pembantu dan gerai tertentu. Bisa juga pembayaran via online melalui aplikasi Samsat Mobille, atau bisa datang langsung ke kantor Samsat Tondano.
“Kami mengimbau masyarakat wajib pajak untuk kiranya dapat memanfaatkan kesempatan ini, jadi mari kita tingkatkan kesadaran dalam hal membayar pajak,” kuncinya.