Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada Sulut di Manado

Para Komisioner KPU Sulawesi utara saat memimpin sidang pleno terbuka. Foto. Stefanus Goni

Manado, PewartaSulut.com – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara resmi dibuka di Swiss-Belhotel Manado pada Kamis (5/12/2024).

Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kenly Poluan, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselesaikannya tahapan Pilkada yang panjang dan kompleks.

Bacaan Lainnya

“Dalam praktek pemilihan kepala daerah sejak tahun 2005, tahapan Pilkada tahun ini, yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Sulawesi Utara, merupakan tahapan yang cukup panjang dan kompleks. Namun, berkat kerja keras semua pihak, kita sampai pada tahap rekapitulasi ini,” ujar Kenly.

Ia menekankan bahwa seluruh proses, dari tingkat kecamatan hingga provinsi, telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Rapat pleno yang berlangsung selama tiga hari ini dilakukan secara terbuka dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk saksi dari tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pemantau pemilihan, masyarakat, instansi terkait, dan pewarta.

“Berdasarkan keputusan KPU nomor 1797 tahun 2004, rekapitulasi tingkat provinsi dilaksanakan secara terbuka dan dihadiri oleh saksi tingkat provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, serta elemen-elemen lain seperti pemantau pemilihan, masyarakat, instansi terkait, dan pewarta,” jelas Kenly.

Agenda rapat pleno meliputi penyampaian rekapitulasi hasil perolehan suara dari berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Utara.

Pada hari pertama, rekapitulasi disampaikan dari Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Timur, Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Kepulauan Sangihe, Kepulauan Talaud, Kota Manado, dan Kota Tomohon.

“Pada hari ini hingga malam nanti, kita akan menerima rekapitulasi hasil perolehan suara dari Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Timur, Kepulauan Sitaro, Kepulauan Sangihe, Kepulauan Talaud, Kota Manado, dan Kota Tomohon,” terang Kenly.

Hari kedua akan dilanjutkan dengan rekapitulasi suara dari Kota Kotamobagu, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Bitung, dan Kabupaten Minahasa.

Setelah seluruh rekapitulasi selesai, penetapan hasil akan dilakukan pada malam hari tanggal 6 Desember 2024.

“Pada tanggal 6 Desember, kita akan menerima rekapitulasi dari Kota Kotamobagu, Minahasa Tenggara, Minahasa Selatan, Minahasa Utara, Kota Bitung, dan Kabupaten Minahasa. Setelah itu, pada malam harinya, kita akan melakukan penetapan hasil,” tambahnya.

Kenly juga menjelaskan bahwa jadwal tersebut bersifat fleksibel dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi dan situasi yang terjadi.

Rapat pleno ini juga akan melibatkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk memberikan masukan dan pengawasan.

Proses rekapitulasi dan penetapan hasil ini menjadi tahapan krusial dalam menentukan pemimpin Sulawesi Utara periode selanjutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *