Andri / pewartasulut.com
BITUNG,
Pengadilan Negeri Bitung (PN) melakukan eksekusi lahan eks erpfacht PT. Kinaleosan, seluas 5 hektar, di Kelurahan Girian Permai, Rabu, (05/02/25).
Sebelumnya, PN Bitung telah melakukan eksekusi pada lahan yang sama seluas 15 hektar pada awal Agustus 2023.
Namun sejumlah warga melakukan perlawanan eksekusi, atau Verzet, untuk lahan seluas 5 hektar.
Putusan PN Bitung atas kasus perlawanan eksekusi oleh Usman dan Takaliuang itu dibacakan oleh Jurusita PN Bitung Devied Bujung.
“PN Bitung menolak perlawanan eksekusi dengan pemohon Usman dan Takaliuang, atas lahan seluas 5 hektar, milik keluarga Batuna,” papar Bujung.
Sementara itu, Kuasa Hukum pemilik lahan, Reinhard Mamalo menegaskan, pihaknya memohon eksekusi lahan kepada PN Bitung, karena warga yang tinggal di tempat tersebut, enggan meninggalkan lokasi.
“Dari awal kami telah memohon eksekusi lahan seluas 15 hektar, di 3 lokasi. Namun hanya 10 hektar dari 2 lokasi yang terealisasi. Kami mewakili keluarga Batuna, sudah cukup bersabar, hingga eksekusi ini harus tuntas,” terang Mamalo.
Diketahui, dari 16 rumah di lahan seluas 5 hektar tersebut, baru 10 rumah yang telah siap angkat barang dan membuka bahan bangunan yang dapat digunakan.