KOTAMOBAGU,
Tiga warga negara asing (WNA) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yakni ZJ, CZ, dan YZ pelaku tindak pidana keimigrasian dijatuhi vonis hukuman penjara selama 5 bulan 15 hari.
Vonis tersebut disampaikan berdasarkan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Rabu (12/03/25).
Dalam putusan para pelaku dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada persidangan yang berlangsung terbuka itu, Majelis Hakim menyampaikan putusan dengan beberapa poin utama seperti ketiga terdakwa terbukti bersalah berdasarkan fakta persidangan karena menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia, serta barang bukti berupa alat dan bahan yang digunakan dalam pengujian sampel dirampas dan tidak dikembalikan kepada terdakwa, sementara dokumen pribadi seperti paspor, visa, serta handphone dikembalikan kepada masing-masing terdakwa.
Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu maupun penasihat hukum ketiga terdakwa menerima putusan tanpa mengajukan banding.
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu Harapan Nasution menyatakan bahwa putusan ini menjadi bentuk ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.
“Diharapkan agar orang asing yang berkegiatan di wilayah Kotamobagu dan sekitarnya dapat memenuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku,” kunci Nasution.