DPRD Minahasa Desak Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Tapal Batas Wilayah

Goni / pewartasulut.com

JAKARTA,

Anggota DPRD Kabupaten Minahasa mengambil langkah tegas dengan melakukan audiensi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa, (10/06/2025).

Langkah ini diambil untuk memperjuangkan kejelasan dan keadilan atas tapal batas wilayah Minahasa yang dinilai telah berubah secara sepihak.

Ketidakpuasan DPRD Minahasa berpusat pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 59 Tahun 2014 yang, menurut mereka, telah menggeser sebagian wilayah Minahasa ke wilayah administratif Kota Manado.

Mereka menilai perubahan ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1988 yang menetapkan batas-batas wilayah Kabupaten Minahasa secara jelas.

Renaldo Sengke, SE, salah satu perwakilan DPRD Minahasa yang turut hadir dalam audiensi tersebut, menekankan dampak serius dari perubahan tapal batas ini.

“Persoalan tapal batas ini telah memicu berbagai dampak krusial, mulai dari ketidakjelasan luas wilayah, pengurangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga kerumitan administrasi kependudukan. Ini bukan hanya soal garis batas, tapi soal identitas dan kedaulatan daerah,” tegas Sengke.

Sengke menjelaskan bahwa DPRD Minahasa telah menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Direktorat Jenderal Tata Ruang di Kementerian ATR/BPN dan akan melanjutkan komunikasi ke Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan di Kemendagri.

Audiensi tersebut turut dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Minahasa lainnya, termasuk Dr. Arie Bororing, Adrie Kamasi, M.Si, Daniel Pangemanan, Anita Mamuaya, dan Esterlita Kaawoan.

Para anggota DPRD yang hadir sepakat bahwa perjuangan penetapan batas wilayah ini bukanlah sekadar masalah politik, melainkan demi menjaga hak dan kesejahteraan masyarakat Minahasa.

Mereka mendesak dilakukannya peninjauan ulang terhadap Permen ATR/BPN Nomor 59 Tahun 2014 dan meminta pemerintah pusat untuk meninjau kembali keabsahan data dan proses pemetaan wilayah yang, menurut mereka, dilakukan tanpa mempertimbangkan dasar hukum sebelumnya.

“Kami berharap pemerintah pusat mendengar suara rakyat Minahasa dan mengembalikan batas wilayah sesuai PP 22/1988. Ini adalah perjuangan bersama lintas fraksi untuk Minahasa yang adil,” tutup Sengke.

Langkah yang diambil DPRD Minahasa ini dipandang sebagai keberanian lembaga legislatif daerah dalam memperjuangkan kepentingan konstituennya di tengah kompleksitas regulasi pusat-daerah.

Perjuangan ini menyoroti pentingnya sinkronisasi regulasi dan penegakan hukum untuk memastikan keadilan dan kejelasan batas wilayah bagi daerah-daerah di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *