QQ / pewartasulut.com
MINSEL,
Sebuah dugaan pelanggaran administrasi kembali mencuat di dunia pelayaran lokal. Kapal tunda bernama Trans Pasifik, yang sudah cukup lama terlihat standby dan beraktivitas di wilayah Pelabuhan Amurang, diduga belum mengantongi izin sarana dan prasarana (sarpras) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Informasi ini memunculkan tanda tanya besar dari berbagai pihak, termasuk kalangan pemerhati kemaritiman di daerah. Mereka menyoroti potensi adanya kerja sama terselubung antara pihak pengelola kapal dengan oknum di lingkup Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Amurang.
Menanggapi hal ini, Kepala KUPP Amurang, Moh Qowi, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa kapal tunda tersebut masih dalam proses pengurusan izin.
“Kapal tersebut sementara menunggu izin yang saat ini sedang dalam proses. Kami sudah tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujar Qowi dalam keterangannya.
Namun pernyataan tersebut tidak serta-merta meredam sorotan publik. Sejumlah aktivis kemaritiman dan masyarakat lokal mengingatkan bahwa segala bentuk aktivitas kapal tanpa dokumen resmi dapat dianggap sebagai pelanggaran serius. Mereka mendesak adanya pengawasan yang ketat dan transparan demi menjamin keselamatan serta legalitas pelayaran di kawasan tersebut.
Menurut sejumlah sumber, ketidakjelasan administrasi seperti ini bukan kali pertama terjadi. Hal ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi dan kepatuhan terhadap aturan merupakan pilar utama dalam pengelolaan pelabuhan yang profesional dan aman.
Kasus ini masih dalam pantauan berbagai pihak. Media akan terus mengikuti perkembangan perizinan kapal Trans Pasifik dan menelusuri kemungkinan adanya kelalaian atau praktik yang menyalahi aturan di balik operasionalnya. (QQ)