Goni / pewartasulut.com
ROMBOKEN,
Desa Kasuratan, Sulawesi Utara – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) baru-baru ini melaksanakan Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat (PPWA) di Desa Kasuratan.
Pemataan wilayah adat di mulai dengan Musyawarah Wanua Pertama dengan mempertemukan para tokoh desa di Kantor Hukum tua, Jumat, (18/07/2025).
Kegiatan ini disambut antusias oleh Hukum Tua Desa Kasuratan, Bapak Brayen Uwuh, yang menyatakan harapan besar agar pemetaan ini dapat menuntaskan ketidakpastian batas-batas wilayah adat desa dan sekaligus melestarikan sejarah desa.

Beliau menekankan pentingnya keterlibatan mantan-mantan Hukum Tua sebagai narasumber, menjadikan program ini sebagai langkah strategis untuk menetapkan hari ulang tahun desa dan memperkenalkan sejarah Desa Kasuratan kepada generasi muda.
“Semoga dengan kerjasama ini, kita bisa membuat penegasan batas wilayah desa Kasuratan dan sejarah desa Kasuratan,” ujarnya.
Diharapkan pula, kegiatan ini dapat menjadi wadah berbagi pengetahuan untuk masa depan anak cucu.
Proses PPWA di Desa Kasuratan meliputi beberapa tahapan, antara lain musyawarah wanua, pelatihan tim PPWA, survei data sosial dan spasial, input data, desain peta, musyawarah batas antar wilayah, perbaikan dan klarifikasi peta, verifikasi ke Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), dan finalisasi peta.
Bapak Samuel Angkouw, fasilitator dari AMAN, menjelaskan pentingnya empat unsur pembeda masyarakat adat: identitas budaya yang unik (bahasa, spiritualitas, nilai-nilai, dan perilaku), sistem nilai dan pengetahuan tradisional yang dinamis, wilayah hidup yang mencakup lebih dari sekadar aspek ekonomi, dan sistem aturan dan tata kepengurusan yang mengatur kehidupan bersama.
Beliau juga memaparkan posisi masyarakat adat dalam konteks negara Indonesia, merujuk pada Amandemen ke-2 UUD 1945 dan TAP MPR RI No. 9/IX/2001 yang mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Konvensi ILO 169 (1989) juga menjadi acuan penting dalam konteks ini.
Tokoh masyarakat sekaligus mantan Hukum Tua Desa Kasuratan, Bapak Arel Pongajow, turut memberikan masukan.

Ia berharap agar lebih banyak tokoh masyarakat terlibat untuk melengkapi sejarah Wanua Kasuratan.
Beliau menyinggung keberadaan bahasa Kasuratan yang sedikit berbeda dengan bahasa Romboken, serta pentingnya mengintegrasikan cerita rakyat dan nama-nama tempat bersejarah dalam pemetaan wilayah adat.
“Sejarah desa ini perlu diketahui dan perlu diwarisi kepada generasi penerus,” tegas Bapak Pongajow, mengingatkan akan pentingnya pelestarian bahasa dan kearifan lokal sebelum hilang ditelan zaman.
Ia mencontohkan bagaimana cerita rakyat, sekalipun tampak sederhana, menyimpan makna dan nilai-nilai penting bagi masyarakat.
Kegiatan PPWA di Desa Kasuratan diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pelestarian budaya dan pengakuan hak-hak masyarakat adat di wilayah tersebut.
Pemetaan ini tidak hanya sekedar menentukan batas wilayah, tetapi juga menjadi proses pembelajaran dan penguatan identitas budaya bagi generasi mendatang.