AMAN Sulut Kecam Perusakan Situs Adat di Ranoketang, Minahasa Tenggara

Goni / pewartasulut.com

MANADO,

Sulawesi Utara kembali dihadapkan pada kasus perusakan situs adat, kali ini di Desa Ranoketang Atas, Kecamatan Touluaan, Kabupaten Minahasa Tenggara.(18/07/25)

Peristiwa yang terekam dalam sebuah video viral di media sosial Facebook pada Minggu, 13 Juli 2025, memperlihatkan seorang pria merusak situs batu lisung milik Masyarakat Adat Toundanow Tonsawang menggunakan martil.

Aksi vandalisme ini mendapat kecaman keras dari berbagai pihak, terutama dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Utara.

Kharisma Kurama, Ketua Pengurus Harian (PH) Wilayah AMAN Sulawesi Utara, menyatakan keprihatinannya yang mendalam.

“Tindakan brutal ini tidak hanya merusak situs bersejarah, tetapi juga melukai harga diri dan spiritualitas Masyarakat Adat Tonsawang, bahkan Masyarakat Adat di Minahasa dan Sulawesi Utara secara umum,” tegas Kharisma.

Ia menambahkan bahwa video tersebut juga memuat narasi kebencian yang berpotensi memprovokasi.

AMAN Sulut menilai, perusakan situs adat ini merupakan puncak dari serangkaian masalah yang lebih besar.

“Peristiwa ini dipicu oleh kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya situs adat, lemahnya penegakan hukum, dan absennya pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak Masyarakat Adat,” jelas Kharisma.

Menurutnya, situs adat bukanlah sekadar tumpukan batu, melainkan simpul vital yang menghubungkan generasi masa kini dengan leluhur, tradisi, dan identitas.

AMAN menekankan bahwa perlindungan terhadap Masyarakat Adat dan situs-situs adat telah dijamin oleh berbagai peraturan perundang-undangan, baik nasional maupun internasional.

Mereka merujuk pada:

  • UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 18b Ayat (2): Menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan Masyarakat Adat beserta hak tradisionalnya.
  • UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Menjamin hak adat yang perlu dijunjung tinggi dan dilindungi. Perusakan situs adat, menurut AMAN, jelas melanggar HAM.
  • UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya: Mengatur perlindungan dan sanksi terhadap perusakan situs dan cagar budaya, meskipun situs di Ranoketang belum secara formal ditetapkan sebagai cagar budaya, nilai historis dan spiritualnya memenuhi kriteria tersebut.
  • Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat (UNDRIP): Menjamin hak Masyarakat Adat untuk melestarikan, melindungi, dan mengembangkan manifestasi budaya mereka, termasuk situs dan ritus.

Atas dasar pelanggaran hukum dan HAM yang terjadi, AMAN Sulut menuntut beberapa hal, diantaranya:

1. Penghentian seluruh aktivitas yang merusak situs dan mengancam eksistensi Masyarakat Adat di Kabupaten Minahasa Tenggara.
2. Penegakan hukum yang tegas dan cepat terhadap pelaku perusakan situs di Ranoketang Atas.
3. Pemulihan dan restorasi situs adat yang telah dirusak, baik secara fisik maupun spiritual.
4. Pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Minahasa Tenggara yang mengakui dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat.
5. Partisipasi penuh dan bermakna dari Masyarakat Adat dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan wilayah dan situs adat mereka, sesuai prinsip Persetujuan Bebas, Didahulukan, dan Diinformasikan tanpa Paksaan (FPIC).

AMAN Sulut berharap agar peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak akan pentingnya penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak Masyarakat Adat dan warisan budaya.

“Tanpa tindakan tegas dan komitmen nyata dari semua pihak, terutama pemerintah,” ujar Kharisma,

“situs-situs adat yang menjadi jantung peradaban akan terus terancam punah.” Pungkasnya.

Mereka mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan segera dan serius untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *