Kalapas Parigi Audensi Dengan Bupati Parigi Moutong Bahas Remisi HUT RI Ke-80

QQ / pewartasulut.Com

PARIGI,

–Dalam rangka mempererat sinergi antara Lembaga Pemasyarakatan dan Pemerintah Daerah, Kepala Lapas Kelas III Parigi, Fentje Mamirahi, melakukan audiensi dengan Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, (22/07/25).

Pertemuan ini berlangsung di Pendopo/Kantor Bupati Parigi Moutong dan menjadi bagian dari tradisi awal tugas Kalapas sebagai bentuk penghormatan kepada pimpinan daerah.

Kunjungan tersebut sekaligus menjadi ajang perkenalan Kalapas yang baru sekaligus memperkuat kerja sama yang sudah terjalin antara Lapas dengan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, khususnya dalam pembinaan dan pemberdayaan warga binaan.

“Sebagai Kalapas yang baru, sudah menjadi kewajiban kami untuk sowan dan memperkenalkan diri kepada pimpinan daerah. Kami berharap sinergi dan dukungan dari pemerintah daerah dapat terus terjalin, khususnya dalam pembinaan warga binaan serta penguatan program reintegrasi sosial,” ungkap Fentje Mamirahi.

Dalam kesempatan tersebut, Kalapas juga menyampaikan rencana teknis pemberian remisi kepada warga binaan dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025. Remisi tersebut meliputi Remisi Umum (RU) I berupa pengurangan masa pidana dan RU II berupa remisi yang langsung membebaskan warga binaan.

Fentje menjelaskan bahwa proses pemberian remisi dilakukan secara selektif dan ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan secara konsisten.

“Kami memastikan bahwa remisi diberikan melalui proses verifikasi dan evaluasi yang ketat. Ini adalah bentuk penghargaan negara bagi mereka yang berusaha berubah dan memperbaiki diri,” ujarnya.

Audiensi ini diharapkan dapat semakin memperkuat hubungan kelembagaan antara Lapas dan Pemerintah Daerah, serta memberikan dampak positif bagi warga binaan dalam rangka persiapan reintegrasi sosial mereka ke masyarakat.
(Qq)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *