‎Polres Minahasa Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Langowan Selatan‎ ‎Langowan Selatan

Goni/PewartaSulut.com

Minahasa,

Bacaan Lainnya

Polres Minahasa menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan pembunuhan berencana atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, yang terjadi di Desa Temboan, Kecamatan Langowan Selatan. ‎‎

Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Minahasa, AKBP Steven Simbar, pada Rabu, (20/08/2025).‎ ‎Kapolres Minahasa, AKBP Steven Simbar, membuka konferensi pers.

‎‎”Kami dari Polres Minahasa telah berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana atau pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Temboan pada tanggal 17 Agustus 2025. Laporan polisi dengan Nomor: LP/B/383/VIII/2025/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA telah kami terima dari pelapor bernama Syeni Sefrika Ngongdloy.” Katanya‎ ‎

Kapolres menjelaskan identitas korban adalah seorang perempuan bernama Irene Mambu, berusia 66 tahun, beragama Kristen, dengan pekerjaan mengurus rumah tangga. ‎‎

Korban beralamat di Desa Temboan Jaga I, Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa.‎

‎”Tersangka dalam kasus ini adalah seorang lelaki berinisial IL, berusia 17 tahun, belum bekerja, berasal dari Kota Bitung namun berdomisili di Desa Temboan Jaga I, Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa,” lanjut Kapolres.‎

‎Kapolres kemudian memaparkan kronologis kejadian berdasarkan hasil penyidikan. ‎‎

“Pada hari Minggu, (17/08/2025), tersangka IL pergi ke rumah Basten Ngongoldy untuk mengambil sebilah pisau. Pisau tersebut kemudian diselipkan di pinggang kiri tersangka dengan tujuan melakukan pencurian. Setibanya di rumah korban, tersangka IL masuk ke dalam rumah melalui belakang dengan memanjat tangga bambu yang tersandar di dinding kamar mandi. Tersangka kemudian masuk melalui lubang di atas kamar mandi dan melompat ke dalam kamar mandi,” jelasnya.‎ ‎

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan, Korban memergoki tersangka yang sedang bersembunyi di belakang tong air.

‎‎Tersangka kemudian berdiri dan menutup mulut korban dengan tangan kanan sambil mencabut pisau dari pinggang kirinya. ‎‎

Selanjutnya, tersangka mengarahkan pisau ke arah badan korban, namun korban sempat merampas pisau tersebut. ‎‎Tersangka kemudian menjatuhkan korban ke lantai dan kembali menutup mulut korban dengan tangan kanan.

‎‎”Tersangka mengambil pisau yang dipegang korban dan menikam leher bagian kiri korban sebanyak satu kali.” Jelasnya.‎

‎Setelah melakukan aksinya, tersangka membersihkan pisau dan mengangkat korban ke depan pintu belakang dekat tangga, lalu meletakkan korban di sana. ‎‎

Tersangka kemudian masuk kembali ke dalam rumah untuk membersihkan bercak darah dan mengambil uang serta handphone milik korban. ‎‎

Tersangka menyeret korban ke belakang rumah dan meletakkannya dekat pohon seho, lalu menutup mulut korban dengan akar banting pohon tersebut sebelum akhirnya melarikan diri ke rumah Jimi Tampi untuk beristirahat.‎ ‎

“Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia akibat luka tusuk pada bagian leher sebelah kiri yang menyebabkan sesak nafas,” ujar Kapolres.‎ ‎

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:‎ ‎Sebilah senjata tajam jenis pisau dapur, Uang tunai sejumlah Rp. 194.000 dengan berbagai pecahan, Pakaian dan celana yang dikenakan tersangka, Sepasang sendal merek PORTO, Dua buah handphone merek Redmi dan Samsung.

Barang-barang lain seperti tali hutan, buku catatan, dan tas milik korban.‎ ‎

“Motif dari tindakan ini adalah pencurian dengan kekerasan. Tersangka melakukan pembekapan dan penusukan untuk melancarkan aksinya,” tegas Kapolres.‎ ‎

Kapolres juga menambahkan bahwa kasus ini akan ditangani sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

‎‎Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan dan penyidikan lebih lanjut.‎

‎”Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan 2 ahli dari kedokteran forensik dan laboratorium forensik,” jelas Kapolres.‎ ‎

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal untuk Pasal 340 KUHP adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Sementara untuk Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana, ancaman penjaranya maksimal 15 tahun.‎ ‎

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Minahasa berharap dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Minahasa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *