QQ / pewartasulut.com
MINSEL,
Aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin resmi di Kelurahan Ranomea, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, semakin meresahkan warga. Kegiatan penambangan yang berlokasi di kawasan pemukiman penduduk ini dinilai membahayakan keselamatan, merusak lingkungan, serta mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.
Dari pantauan di lapangan, terlihat dua unit alat berat jenis ekskavator beroperasi di lokasi galian tanpa papan informasi izin. Aktivitas tersebut juga menyebabkan keluar masuknya kendaraan pengangkut material di jalan permukiman yang ramai dilalui anak-anak dan warga. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kecelakaan, apalagi banyak anak sering bermain di sekitar jalan tersebut.
Selain itu, debu tebal yang ditimbulkan dari aktivitas galian dan kendaraan proyek membuat warga mengeluh karena berdampak pada kesehatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Menurut informasi yang dihimpun, tanah hasil galian dari lokasi tersebut dijual ke proyek pembangunan jalan Bolevard Amurang. Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat, mengingat kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi dari instansi berwenang.
Seorang warga yang tidak mau menyebutkan namanya menyampaikan kekhawatirannya.
“Kami sudah sangat terganggu. Jalan berdebu, anak-anak main di sekitar sini, dan kendaraan proyek lalu-lalang. Kalau memang tidak ada izin, sebaiknya segera ditutup sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Warga berharap aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah segera menindaklanjuti laporan masyarakat dan menertibkan aktivitas galian C ilegal tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah maupun aparat kepolisian terkait legalitas kegiatan itu. Warga berharap tindakan tegas segera diambil untuk mencegah kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, serta potensi kecelakaan di kawasan pemukiman. (Qq)