QQ / pewartasulut.com
AMURANG,
Aktivitas galian C ilegal di Kelurahan Buyungon, Lingkungan XIV, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), menimbulkan keresahan warga. Pengerukan tanah skala besar menggunakan alat berat diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dan telah merusak fasilitas umum di kawasan permukiman.
Warga mengeluhkan jalan paving di lingkungan mereka rusak akibat lalu lintas truk pengangkut material yang keluar masuk setiap hari. Kebisingan alat berat serta debu tebal yang beterbangan juga menimbulkan polusi udara dan mengganggu kenyamanan.
Aktivitas ini diduga dikelola oleh oknum anak dari Kepala Inspektorat Minsel, sehingga warga mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran tersebut.
Kapan dan di mana: Kegiatan berlangsung hampir setiap hari di Lingkungan XIV, Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang.
Selain merusak lingkungan dan infrastruktur, kegiatan tersebut diduga melanggar peraturan perundang-undangan karena tidak memiliki izin resmi usaha pertambangan atau galian C.
Aktivitas galian tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009), yang menyebutkan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Selain itu, kegiatan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf a dan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar bagi pelaku yang menimbulkan kerusakan lingkungan akibat kegiatan tanpa izin lingkungan.
Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Minsel, Kepolisian, dan Satpol PP untuk segera menghentikan aktivitas galian ilegal tersebut serta memproses hukum para pelaku. Masyarakat berharap aparat bertindak tegas tanpa pandang bulu, termasuk jika terbukti ada keterlibatan oknum keluarga pejabat.
“Kami minta pemerintah jangan tutup mata. Jalan rusak, rumah berdebu, dan ini diduga tanpa izin,” ujar salah satu warga Buyungon. (****)






