Goni/PewartaSulut.com
Minahasa,
Dalam rangka mengantisipasi potensi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa melalui Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melaksanakan operasi pengawasan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah hukum Polres Minahasa, Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 14.00 WITA.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Minahasa IPTU Agus Kadek Surya Darma, didampingi Kanit Tipidter Aiptu Ucok.
Dua titik utama yang menjadi sasaran pemeriksaan yakni SPBU Ranowangko dan SPBU Roong.
Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan bahwa kedua SPBU tersebut masih nihil pasokan BBM bersubsidi, baik jenis Pertalite maupun Solar. Meskipun demikian, tampak antrean panjang kendaraan yang menunggu distribusi bahan bakar tiba di lokasi.
Kepada operator SPBU, petugas menegaskan agar seluruh proses pengisian BBM bersubsidi dilakukan sesuai ketentuan barcode dan aturan yang berlaku, untuk mencegah potensi penyimpangan maupun praktik penimbunan yang dapat merugikan masyarakat luas.
Kasat Reskrim IPTU Agus Kadek Surya Darma menuturkan, kegiatan ini merupakan langkah preventif kepolisian guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan tepat sasaran.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan rutin di seluruh SPBU wilayah hukum Polres Minahasa. Setiap indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Agus Kadek Surya Darma.
Sementara itu, pihak operator SPBU menjelaskan bahwa keterlambatan pasokan BBM disebabkan oleh kendala distribusi.
Truk pengangkut BBM harus menempuh rute alternatif Manado–Tomohon akibat adanya perbaikan jalan di wilayah Kabupaten Minahasa Utara.
Sebagai tindak lanjut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Minahasa akan memperkuat pemantauan serta koordinasi dengan pihak Pertamina, guna menjamin distribusi BBM bersubsidi tetap lancar, aman, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.






