Imanuel Kaloh (pewartasulut.com)
TONDANO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa mengimbau,
peserta pemilu tahun 2024, untuk dapat melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri.
Imbauan ini dalam rangka pelaksananan masa tenang kampanye, berdasarkan pasal 27 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, menyatakan bahwa masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
“Kami mengimbau bagi partai politik (Parpor) ataupun peserta pemilu, pada masa tenang ini untuk dapat melakukan pembersihan APK secara mandiri,” kata anggota KPU Minahasa Arif Kurniawan kepada Media ini, Sabtu (10/02/24).
Menurut Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM itu, sebelumnya KPU telah mengeluarkan surat pemberitahuan ke partai politik peserta pemilu.
Surat itu ditandatangani oleh Ketua KPU Minahasa Rendy Suawa itu dilayangkan kepada 18 parpol peserta pemilu 2024.
“Semua parpol diminta kooperatif untuk kiranya dapat menindaklanjuti sesuai dengan edaran yang diberikan beserta peraturan yang disertakan dalam surat pemberitahuan tersebut,” terang Arif.
Pada pasal 36 ayat (7) peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye lanjut Arif, disitu menekankan peserta pemilu wajib membersihkan alat peraga kampanye paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara.
Sementar pasal 36 ayat (8) dan ayat (9) peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 15 tahun 2023, sanksi sesuai peraturan perundang-undangan dan alat peraga kampanye yang belum dibersihkan oleh peserta pemilu tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada peserta pemilu yang bersangkutan.
“Poin-poin penegasan ini kiranya dapat dipatuhi partai peserta pemilu. Agar proses pelaksanaan pemilu ini dapat berjalan sesuai apa kita harapkan bersama,”terang Komisioner yang dikenal akrab dengan kalangan media itu.
Sebagai penyelenggara pemilu tambah Arif, pihaknya meminta agar peserta pemilu dalam hal ini partai politik dapat bekerjasama sama dengan baik demi terciptanya pemilu yang aman dan damai serta menjunyjung tinggi peraturan yang ada.
“KPU meminta agar para caleg koperatif menjalankan himbauan, hal ini demi terwujudnya pemilu yang kondusif serta berjalan sesuai apa yang diamanatkan di dalam konstitusi,” pungkasnya.