KPU Minahasa Umumkan Pilkada 2024 Tidak ada Pendaftar Calon Independen

Suasana Konferensi Pers di Kantor KPU Minahasa. Foto : Baim / pewartasulut.com

Imanuel Kaloh / pewartasulut.com

TONDANO,

Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kabupaten Minahasa, hingga penutupan pendaftaran, Minggu 12 Mei 2024, pukul 24.00 Wita malam tadi, tak ada satu pun bakal calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan.

Hal tersebut berdasarkan laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa via Facebook serta penyampaian KPU lewat konferensi Pers kepada sejumlah Media.

“Sampai malam ini, tidak ada pasangan calon perseorangan mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa 2024. Pendaftaran calon perseorangan dibuka sejak tanggal 8 hingga 12 Mei. Namun, tak ada calon yang mendaftar,” kata Ketua KPU Minahasa Rendy Suawa SH, didampingi Komisioner Lydia A Malonda, Aprilia Regar, Rijali A H I Soeratinojo dan Arif Kurniawan, serta Sekertaris Stella Sompe.

Dalam konferensi pers Suawa mengatakan, pemasukan berkas bagi bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa sudah ditutup, sesuai berita acara nomor 168/PL 02.2BA/7102/2/2024.

Kemudian pihaknya sebelumnya juga telah memberitahukan atau mengumumkan terkait calon perseorangan ini, baik melalui papan pengumuman KPU maupun website KPU. Dimana untuk untuk syarat dukungan calon perseorangan, setidaknya ada 22.525 orang, yang tersebar di minimal 13 dari 25 Kecamatan yang ada di Minahasa, sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 476 tahun 2024.

“Jika ada pasangan calon perseorangan yang mendaftar, tentu akan di verifikasi. Namun, sampai penutupan pendaftaran, tak ada calon yang mengajukan syarat dukungan sehingga tidak ada tindakan yang kami lakukan dampai hari ini,” bebernya.

Sementara, sesuai dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota, pasal 41 ayat 2, untuk jumlah syarat dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa perseorangan, harus memiliki 8,5 persen dukungan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Minahasa.

“DPT kita saat ini berkisar di 265 ribu. Jadi, untuk dukungan calon perseorangan sesuai UU nomor 10 tahun 2016, maka dukungan harus 8,5 persen dari DPT,” tandas Suawa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *