14 Hari Operasi Patuh Samrat Polres Minahasa Bakal Tindak Pelanggar Berkendara

Kasat Lantas Polres Minahasa Iptu M Subarkah. Foto : Baim / pewartasulut.com

Imanuel Kaloh / pewartasulut.com

TONDANO,

Meminimalisir pelanggaran kendaraan baik roda dua hingga roda empat, Satuan Lantas Polres (Satlantas) Polres Minahasa akan menindak pengendara pelanggaran lalu lintas lewat Operasi Patuh Samrat tahun 2024 yang sudah dimulai sejak 15-28 Juli.

Operasi ini para personil yang tergabung dari sejumlah Satuan akan melakukan hunting atau berkeliling menggunakan sepeda motor di sejumlah titik di Minahasa. Sedikitnya 30 personil Polres diturunkan.

“Operasi ini digelar serentak diseluruh Indonesia, selama 14 hari para personil turun ke jalan untuk menindak para pelanggar,” kata Kasat Lantas Polres Minahasa Iptu M Subarkah diruangannya, Selasa (16/07/24).

Meski penindakan hanya dinai teguran dan pembinaan kata Kasat, namun Lantas Polres bakal menindak jika terdapat pelanggaran seperti mobil bodong (tak jelas surat-surat), atau knalpot bising.

Hal ini dikarenakan menyangkut fokus Operasi Patuh ini mencakup berbagai jenis pelanggaran antara lain pengendara yang melawan arus, tidak menggunakan helm, melebihi batas kecepatan, menggunakan HP saat mengemudi, membawa muatan berlebih, balap liar, dan kendaraan tidak layak jalan.

“Para pengendara diberi teguran, namun ada juga kendaraan yang harus dititibkan di Mapolres jika keberadaan kendaran tak jelas,” terangnya.

Diatambahkan Subarkah, memasuki moment Pengucapan pihaknya mengimbau masyarakat agar berkendara untuk tertib berlalu lintas saat dalam perjalanan menuju tujuan.

“Diharapkan untuk tidak mengunakan kendaraan sebanyak mungkin, mari gunakan sesuai anggota keluarga agar tidak menimbulkan kemacetan, di jalan, dan mari kita terus menjaga ketertiban disaat bertamu dengan tidak mengunakan knalpot racing agar tidak menggangu kenyamanan orang lain,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *