Imanuel Kaloh / pewartasulut.com
TONDANO,
Menjelang perayaan pengucapan syukur di Kabupaten Minahasa 21 Juli 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa memberikan Imbauan bagi warganya.
Berdasarkan Surat edaran Pj. Bupati Minahasa nomor 477/BM-VII- 2024 tentang perayaan pengucapan syukur, dan dalam surat tersebut diimbau kepada masyarakat yang akan melaksanakan pengucapan syukur untuk dilaksanakan dengan hikmat dan rasa keimanan kepada Tuhan.
Selain itu, Pemkab juga meminta untuk tidak berpesta pora ataupun secara berlebih lebihan termasuk tidak menyediakan minuman keras, dan kepada para camat, lurah/hukum tua dan masyarakat setempat agar menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing- masing dan kepada unsur muspika agar dapat saling berkoordinasi.
“Imbauan ini merupakan edaran Resmi Penjabat (Pj) Bupati Minahasa Jemmy Stani Kumendong dan Sekretaris Daerah Lynda D. Watania,” Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Maya Marina Kainde di ruang kerjanya, Kamis (18/07/24).
Ditambahkannya, masyarakat yang akan berkunjung di Kabupaten Minahasa agar dapat memanfaatkan jalan-jalan alternatif ke tempat tujuan untuk menghindari terjadinya kemacetan lalu lintas, Menggunakan jalan sesuai fungsinya serta mematuhi rambu- rambu lalu lintas dan tidak ugal-ugalan dalam berlalulintas untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan bersama.
“Dianjurkan kepada masyarakat agar tidak memarkir kendaraan di badan jalan dan memanfaatkan lahan/pekarangan ataupun halaman rumah sebagai tempat parkir kendaraan agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas, bagi masyarakat yang memiliki lahan/pekarangan untuk dapat mengizinkan lahan/pekarangan untuk dijadikan tempat parkir saat pelaksanaan pengucapan syukur, ” pungkas Kainde.