KPU RI Keluarkan PKPU, Setelah Putusan MK

PewartaSulut.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru yang mengubah secara signifikan proses pencalonan kepala daerah di seluruh negeri.

Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, yang merupakan amandemen dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, diperkenalkan untuk meningkatkan integritas dan transparansi dalam pemilihan.

Bacaan Lainnya

Perubahan ini didorong oleh keputusan Mahkamah Konstitusi yang menuntut penyesuaian dalam peraturan sebelumnya.

Aturan baru ini menetapkan persentase suara sah yang harus dicapai oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan pasangan calon kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Persentase Suara Berdasarkan Jumlah Penduduk Persentase suara yang diperlukan bervariasi berdasarkan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing wilayah:

– Provinsi:

-10% untuk provinsi dengan penduduk hingga 2 juta jiwa.

– 8,5% untuk penduduk antara 2 hingga 6 juta jiwa.

– 7,5% untuk penduduk antara 6 hingga 12 juta jiwa.

– 6,5% untuk penduduk lebih dari 12 juta jiwa.

Kabupaten/Kota:

Ketentuan serupa berlaku di tingkat kabupaten/kota dengan persentase yang disesuaikan berdasarkan jumlah penduduk dalam DPT.

Persyaratan Dokumen Selain persyaratan suara, partai politik yang ingin mencalonkan pasangan calon juga harus menyertakan beberapa dokumen penting, termasuk:

– Keputusan kepengurusan yang disahkan oleh kementerian terkait.

– Surat kesepakatan antara partai dan pasangan calon yang menyatakan kesediaan mereka untuk tidak menarik pencalonan tersebut.

Peraturan baru ini diharapkan dapat menciptakan proses pemilihan kepala daerah yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.

KPU Republik Indonesia berharap bahwa perubahan ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pemilihan di Indonesia.

Baca selengkapnya di https://jdih.kpu.go.id/sulut/detailkepkpud-4664545652303545613363253344

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *