MINAHASA,
Imanuel Kaloh / pewartasulut.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), mengeluarkan Keputusan Nomor (Kpt) 1229, sebagai acuan dalam pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, tertanggal 26 Agustus 2024.
Keputusan itu berisi tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon, dan penetapan pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, tahun 2024.
“Tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa tahun 2024, tentunya akan mengacu pada Kpt 1229 ini. Kpt ini telah terdokumentasi dan terinformasi di Jurnal Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten Minahasa ini,” kata Komisioner KPU Minahasa Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Minahasa, Aprilia Regar di Tondano Selasa (27/08).
Kata Regar, Kpt ini merupakan turunan dari Undang-undang, kemudian Keputusan Komisi Pemilihan Umum, dan selanjutnya Kpt KPU.
Kpt 1229 ini juga menjadi dasar yang dipertegas, berkaitan dengan tahapan pendaftaran yang saat ini sementara berlangsung.
“Ada UU, PKPU, kemudian Kpt KPU. Mulai dari pendaftaran hingga penetapan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah nanti, semua harus sesuai dengan Kpt ini, yang menjadi pedoman,” terangnya.
Setelah adanya Kpt 1229 ini tambah Regar, ada juga Surat Dinas Ketua nomor 1719, tertanggal 26 Agustus 2024, tentang SOP pendaftaran.
“Jadi Pasangan Calon dan Partai Politik peserta yang akan mendaftar, harus mengacu pada Kpt termaksud,” pungkasnya.
Diketahui KPU secara serentak mulai membuka pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati mulai 27 Agustus, hingga 29 Agustus 2024.