KPU Sulut Minta Tanggapan Masyarakat, Ini Hasil Pendaftaran Bacagub dan Bacawagub

Surat Keputusan KPU Sulawesi utara/istmewa

Berikut adalah informasi lengkap mengenai visi, misi, dan status pidana dari masing-masing pasangan calon:

1. Mayor Jenderal TNI (Purn.) Julius Selvanus, SE dan Dr. Johannes Victor Mailangkay, SH, MH

Bacaan Lainnya

Status Pidana:

  • Julius Selvanus: Mantan Terpidana dengan jenis pidana Perampasan Kebebasan Seseorang.
  • Johannes Victor Mailangkay: Tidak tercatat sebagai mantan terpidana.
    • Visi: “Menuju Sulawesi Utara yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan di Gerbang Pasifik”
    • Misi:
      • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan layanan bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
      • Membangun perekonomian daerah yang kuat, berkeadilan sosial, dan berkelanjutan melalui pengembangan agribisnis, pariwisata, UMKM, dan ekonomi kreatif berbasis green, blue, and digital economy
      • Memperkuat daya saing daerah melalui pembangunan infrastruktur yang berkualitas, terintegrasi, dan ramah lingkungan
      • Mewujudkan ketahanan pangan, energi, dan air yang merata dan berkelanjutan
      • Menciptakan tata kehidupan masyarakat yang tertib, aman, dan nyaman dengan tetap menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal
      • Mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean government) dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance)
      • Memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba
      • Membangun sistem pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel.

2. Dr. Elly Engelbert Lasut, ME dan Hanny Joost Pajouw, SE.Ak., ME

Status Pidana:

  • Elly Engelbert Lasut: Mantan Terpidana dengan jenis pidana Tindak Pidana Korupsi.
  • Hanny Joost Pajouw: Tidak tercatat sebagai mantan terpidana.
    • Visi: Terwujudnya Sulawesi Utara yang Cerdas, Berbudaya, Maju, dan Berkelanjutan
    • Misi:
      • Percepatan pembangunan infrastruktur daerah (Infrastruktur air bersih dan listrik).
      • Penguatan industrialisasi, agribisnis, dan pengintegrasian kawasan ekonomi.
      • Pembinaan keagamaan, pelestarian budaya, dan harmoni masyarakat (keagamaan, budaya, hubungan antar suku dan etnis).

3. Drs. Steven Octavianus Estefanus Kandouw dan Letnan Jenderal TNI (Purn.) Alfret Denny Djoike Tuejeh

Status Pidana:

  • Steven Octavianus Estefanus Kandouw: Tidak tercatat sebagai mantan terpidana.
  • Alfret Denny Djoike Tuejeh: Tidak tercatat sebagai mantan terpidana.
    • Visi: “Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan sebagai Pintu Gerbang Asia Pasifik”
    • Misi:
      • Percepatan pemenuhan dan peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, kecukupan pangan, IPTEK Dan Pengentasan Kemiskinan.
      • Percepatan pengembangan infrastruktur yang berkualitas.
      • Mendorong Percepatan Digitalisasi yang inklusif, Pengembangan Inovasi, dan peningkatan Kapabilitas Riset.
      • Mewujudkan Transformasi Sosial, Ekonomi, Budaya dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik.

Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon dan/atau Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 melalui:

  1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan”.
  2. Secara luring ke Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan alamat Jalan Diponegoro No. 25, Teling Atas, Wenang, Mahakeret Timur Kecamatan Wenang, Kota Manado.

Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap calon dan/atau Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 diterima oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 15 – 18 September 2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *