Goni / pewartasulut.com
JAKARTA,
Permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa (Pilbup) yang diajukan Susi Sigar-Perly Pandeiroth (Super) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang perkara yang digelar Selasa, (4/2/25) di Gedung MK, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
MK kemudian memutuskan untuk menolak gugatan tersebut.
Dengan putusan ini, pasangan Robby Dondokambey dan Vanda Sarundajang (RD-Vasung) tetap dinyatakan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Minahasa tahun 2024.
Dalam putusan yang dibacakan Hakim MK Arief Hidayar dan Ketua MK Suhartoyo Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.
“Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” pungkas Suhartoyo.