Goni / pewartasulut.com
TONDANO – Pasangan Calon (Paslon) terpilih Bupati dan Wakil Bupati Minahasa usungan Partai Demokrasi Indonesia (PDI-P) Robby Dondokambey – Vanda Sarundajang (RD-Vasung) akan disahkan lewat rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gedung Manguni, sebagai pemenang Pilkada Minahasa 2024.
Paripurna akan dilakukan mengacu atas berdasarkan proses dan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa, Rabu (05/01/24).
Paripurna ini akan digelar pada besok hari bertempat di ruang sidang DPRD Minahasa.
“Sesuai dengan ketentuan, selambat-lambatnya satu hari setelah penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih dari KPU, DPRD akan melaksanakan rapat paripurna,” kata Ketua DPRD Minahasa, Robby Longkutoy, usai menerima salinan keputusan dan berita acara pada rapat pleno terbuka penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih Pilkada 2024.
Pada intinya, kata Longkutoy, rapat paripurna itu dilakukan dalam rangka pengesahan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Kabupaten Minahasa tahun 2024.
“Tentunya rapat paripurna ini akan menghasilkan berita acara, yang nantinya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Sulawesi Utara,” terangnya.
Sementara, untuk proses pelantikan, lanjut Longkutoy, itu menjadi kewenangan Kemendagri.
Namun, kata dia, pelantikan RD-Vasung, kemungkinan akan dilaksanakan sekira tanggal 17-20 Februari 2025.
“Tapi itu juga belum diketahui. Seperti yang kemarin, informasinya pelantikan tahap pertama akan dilakukan tanggal 6. Tapi kemungkinan ini akan dilakukan secara serentak. Mungkin pertimbangannya adalah pilkada serentak, jadi pelantikannya juga harus serentak,” pungkasnya