Hina Lambang Negara, Ketum Topan-08 Minta APH Tangkap akun “frangko Kalangi”

QQ / pewartasulut.com

MINSEL,

Diduga terjadi penghinaan Lambang Negara Garuda melalui media sosial Facebook yang dilakukan oleh akun Frangko Malang, mendapat kecamatan keras dari Ketua Umum Relawan Prabowo-Gibran (Topan-08).

Dalam akunnya (Frangko Kalangi read) menuliskan di laman miliknya bahwa Garuda Garuda so so jadi weris dalam dialog manado (Garuda sudah menjadi weris)

Diketahui bahwa Burung weris, yang dikenal juga sebagai burung mandar atau Gallirallus philippensis, adalah burung yang masuk dalam keluarga Rallidae dan memiliki habitat di rawa, dekat sungai, atau danau, yang sering didapat di daerah Minahasa dan kotamobagu dang sering dijadikan santapan karena dagingnga, burung weris ini juga termasuk burung yang lemah sehingga muda di buruh warga.

Weris bukan lambang negara sehingga apa yang di isyaratkan oleh akun Frangko Kalangi merupakan pelecehan bagi lambang negara.

Ketua Umum TOPAN-08 Tommy Pantow kepada wartawan media ini Kamis 27/03/2025 menyampaikan bahwa ini merupakan perbuatan pidana, dimana akun Frangko Kalangi telah melecehkan dan menghina lambang negara kita yaitu GARUDA.

“Jelas lambang negara diatur dalam undang-undang dan apabila lembang negara ini dihina ataupun dilecehkan maka yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena penghinaan lambang negara, dalam hal ini Garuda Pancasila, diatur dalam Pasal 154a KUHP dan Pasal 237 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun atau denda Rp 200 juta.

Jadi dengan dasar tersebut saya sebagai Ketua Umum Topan 08 mendesak pihak APH untuk memanggil dan memerikasa oknum yang memiliki akun Frangko Kalangi agar supaya bisa diketahui maksud dan tujuan penulisannya dalam media sosial Facebook.

Disislain akun tersebut saat di hubungi melalui pesan masanggernya melalui akun yg memosting tersebu tidak bisa terhubung karena tidak mengaktifkan pesan masanggernya.. Dan saat ini dalam postingan yang bersangkutan sudah ada kurang lebih 30an komentar. (Kiq)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *