Dugaan Korupsi Dana Desa Mantan Hukum Tua Desa Tumpaan Baru Kembali di Periksa

QQ / pewartasulut.com

MINSEL,

Mantan pejabat Hukum Tua Desa Tumpaan Baru, Yesi Pangkey, kembali dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Minahasa Selatan (Minsel), Senin (5/5/2025). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan atas dugaan penyelewengan Dana Desa yang terjadi saat ia masih menjabat.

Menurut informasi yang diterima redaksi, penyidik Tipidkor memeriksa Pangkey untuk mendalami sejumlah dokumen dan laporan pertanggungjawaban keuangan desa yang dinilai janggal. Fokus pemeriksaan kali ini terkait pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2022 Sampai 2024.

Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP Ahmad Anugrah, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan pihaknya terus bekerja untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana desa.

“Benar, saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap mantan Hukum Tua Tumpaan Baru atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa. Kami akan menindaklanjuti proses ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Ahmad Anugrah saat dikonfirmasi media.

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan penyelidikan akan terus berlanjut dan tak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan lanjutan terhadap saksi-saksi lainnya.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena menyangkut pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan warga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *