Dua Pelaku Pencurian Berkali-kali Dibekuk Polres Minahasa, Kerugian Mencapai Rp 116.900.000

Goni/PewartaSulut.com

Minahasa – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian yang telah meresahkan masyarakat selama beberapa bulan terakhir.

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kapolres Minahasa, AKBP Steven J.R Simbar, SIK, mengumumkan penangkapan dua pelaku yang bertanggung jawab atas tindak pidana tersebut.

Kedua pelaku, yang diidentifikasi sebagai GP alias Assa (19 tahun) dan OT alias Ogen (21 tahun), telah diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor Lp/B/111/III/2025/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULUT, yang diajukan pada Senin, (10/03/2025) oleh Deisinta Rindengan, pegawai Toko Pakan Ternak IPK Jaya.

Laporan tersebut terkait dugaan pencurian yang dialami oleh Margaretha Merry Tulung pada Rabu, (19/02/2025).

Berbekal laporan tersebut dan beberapa laporan serupa dengan modus operandi yang sama, Tim Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Minahasa melakukan penyelidikan intensif.

“Berdasarkan informasi dari seorang informan berinisial B, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan GP alias Assa di Desa Tompaso Dua, Kecamatan Tompaso, Kabupaten Minahasa pada Rabu, (14/05/2025),” jelas AKBP Steven J.R Simbar dalam konferensi pers tersebut.

Dari hasil interogasi, tersangka Assa mengakui keterlibatannya dan menyebutkan OT sebagai rekan kerjanya.

OT kemudian berhasil ditangkap pada Kamis, (15/05/2025), sekitar pukul 07.00 WITA di Kompleks Pasar Langowan.” Ujar Kapolres.

Kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian di 14 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Minahasa.

Target mereka beragam, mulai dari toko pakan ternak, counter HP dan pulsa, toko emas, toko sembako, hingga bengkel dan aksesoris mobil.

Total kerugian yang diderita para korban mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 116.900.000.

Beberapa TKP pencurian antara lain: Toko Pakan IPK Jaya di Kelurahan Uner, Kecamatan Kawangkoan (kerugian sekitar Rp 10 juta); Counter HP dan Pulsa Toko Kiki di Kelurahan Tataaran Patar (kerugian sekitar Rp 7 juta); Toko Emas Pasar Langowan (kerugian sekitar Rp 1 juta); Toko Sembako depan SLA Tompaso (kerugian sekitar Rp 24 juta); dan masih banyak lagi lokasi lainnya.

Satu TKP bahkan berada di wilayah hukum Polresta Manado.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka meliputi 6 unit handphone (total harga Rp 7.500.000), ratusan voucher pulsa berbagai provider (total harga sekitar Rp 6.315.000), sebuah obeng, dan sebuah tang yang diduga digunakan sebagai alat kejahatan.Total nilai barang bukti yang telah disita mencapai Rp 13.955.000, sementara barang bukti lainnya masih dalam proses pengembangan.

“Modus operandi mereka cukup sederhana, yaitu membongkar dan mengambil barang-barang berharga,” ungkap AKBP Simbar.

Sangat mengejutkan, motif mereka melakukan pencurian adalah untuk hura-hura.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) sub 361 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

Polres Minahasa berharap penangkapan ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.

Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *