QQ / pewartasulut.com
MINSEL,
Sejumlah warga Desa Matani, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, mengaku terganggu dengan asap yang diduga berasal dari aktivitas pembakaran limbah serabut kelapa milik PT Tropica Cocoprima. Keluhan tersebut mulai mencuat ke publik seiring meningkatnya intensitas asap yang menyelimuti permukiman warga dalam beberapa hari terakhir. 22/05/2025
Menurut pengakuan beberapa warga, asap tebal yang muncul terutama pada pagi dan sore hari telah menyebabkan ketidaknyamanan serta gangguan kesehatan ringan seperti batuk dan sesak napas. Selain itu, aktivitas sehari-hari pun menjadi terganggu.
“Kami sudah beberapa kali mencium asap yang sangat menyengat Dan Berbau Busuk Anak-anak juga mulai batuk-batuk,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga berharap pihak perusahaan segera mengambil tindakan untuk mengurangi dampak pencemaran udara tersebut, dan pemerintah setempat turut meninjau serta menindaklanjuti laporan masyarakat.
Seharusnya Perusahaan wajib mengelola limbah dan emisinya sesuai dengan baku mutu lingkungan. Jika terbukti melanggar, dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Dalam undang-undang tersebut, perusahaan yang sengaja melakukan pencemaran dapat dipidana penjara antara 3 hingga 10 tahun dan dikenai denda hingga Rp10 miliar. Sementara jika pencemaran terjadi karena kelalaian, ancaman hukumannya tetap berat, yaitu penjara 1 hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. (Qq)