QQ / pewartasulut.com
MINSEL,
Warga Desa Tumpaan , Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, dibuat resah oleh kondisi lingkungan yang semakin memprihatinkan. Hal ini disebabkan oleh limbah cair dari PT Kawanua Coconut Nusantara, perusahaan pengolahan kelapa yang beroperasi di wilayah tersebut(31/05/202.
Limbah cair dari perusahaan tersebut diduga tidak melewati proses Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana mestinya, dan langsung dibuang ke pantai. Tindakan ini telah menimbulkan pencemaran serius terhadap lingkungan pesisir dan laut sekitar.
Yano Muaya salah satu warga yang tinggal di dekat perusahaan Kepada Media mengatakan sangat terganggu dengan adanya perusahan ini Di mana semenjak perusahaan ini ada.
Bau busuk yang menyengat dan kebisingan dari aktivitas perusahaan sangat menggangu kami yang berada tepat di samping perusahaan.
“Sangat disayangkan, perusahaan besar seperti itu tapi membuang limbah langsung ke pantai tanpa melalui IPAL. Ini mencemari laut yang menjadi sumber kehidupan kami apalagi Bau busuk yang saat ini mulai menghantui kesehatan kami,” ucap Muaya.
Air laut di sekitar lokasi pembuangan kini berubah warna Putih berminyak, mengeluarkan bau menyengat, dan memicu kekhawatiran warga akan dampak jangka panjang terhadap kesehatan dan mata pencaharian, terutama nelayan.
Warga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk menyelidiki dan mengambil tindakan tegas terhadap PT Kawanua Coconut Nusantara. Mereka menilai pencemaran ini sudah tidak bisa ditolerir lagi.
“Kami minta pemerintah jangan tutup mata. Sudah jelas-jelas ini pelanggaran. Harus ada tindakan nyata, jangan hanya janji,” ujar warga lainnya.
Roi sumangkut Kepala dinas Lingkungan hidup kabupaten Minahasa Selatan saat di konfirmasi lewat via WhatsApp mengatakan bawah
” Pihak pelaku usaha di larang Membuang Limbah ke Media sebelum Tersedia persetujuan Lingkungan , jika melanggar akan di kenakan Sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku” ucap sumangkut
Warga berharap pemerintah segera melakukan inspeksi ke lokasi dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.(Qq)
Buang Limbah Tanpa IPAL ke Pantai, PT Kawanua Coconut Nusantara Dikecam Warga
Tumpaan, Minahasa Selatan – Warga Desa Tumpaan , Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, dibuat resah oleh kondisi lingkungan yang semakin memprihatinkan. Hal ini disebabkan oleh limbah cair dari PT Kawanua Coconut Nusantara, perusahaan pengolahan kelapa yang beroperasi di wilayah tersebut.31/05/2025
Limbah cair dari perusahaan tersebut diduga tidak melewati proses Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana mestinya, dan langsung dibuang ke pantai. Tindakan ini telah menimbulkan pencemaran serius terhadap lingkungan pesisir dan laut sekitar.
Yano Muaya salah satu warga yang tinggal di dekat perusahaan Kepada Media mengatakan sangat terganggu dengan adanya perusahan ini . Di mana semenjak perusahaan ini ada. Bau busuk yang menyengat dan kebisingan dari aktivitas perusahaan sangat menggangu kami yang berada tepat di samping perusahaan.
“Sangat disayangkan, perusahaan besar seperti itu tapi membuang limbah langsung ke pantai tanpa melalui IPAL. Ini mencemari laut yang menjadi sumber kehidupan kami apalagi Bau busuk yang saat ini mulai menghantui kesehatan kami,” ucap Muaya.
Air laut di sekitar lokasi pembuangan kini berubah warna Putih berminyak, mengeluarkan bau menyengat, dan memicu kekhawatiran warga akan dampak jangka panjang terhadap kesehatan dan mata pencaharian, terutama nelayan.
Warga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk menyelidiki dan mengambil tindakan tegas terhadap PT Kawanua Coconut Nusantara. Mereka menilai pencemaran ini sudah tidak bisa ditolerir lagi.
“Kami minta pemerintah jangan tutup mata. Sudah jelas-jelas ini pelanggaran. Harus ada tindakan nyata, jangan hanya janji,” ujar warga lainnya.
Roi sumangkut Kepala dinas Lingkungan hidup kabupaten Minahasa Selatan saat di konfirmasi lewat via WhatsApp mengatakan bawah
” Pihak pelaku usaha di larang Membuang Limbah ke Media sebelum Tersedia persetujuan Lingkungan , jika melanggar akan di kenakan Sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku” ucap sumangkut
Warga berharap pemerintah segera melakukan inspeksi ke lokasi dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.(Qq)