Goni/PewartaSulut.com
Minahasa – Sebanyak 49 kepala keluarga (KK) di Desa Rumbia memiliki sertifikat hak milik atas tanah pertanian seluas 40,38 hektar.
Namun, setelah penerbitan SK, klaim hak milik pun timbul dari keluarga Pandeiroth – Alloy yang merasa mewarisi tanah tersebut.
Berdasarkan klarifikasi keterangan dari mantan sekretaris desa, tanah tersebut merupakan hasil dari proses panjang redistribusi tanah yang bermula dari Undang-Undang No. 56 Tahun 1960 tentang batas maksimum kepemilikan tanah.
Tanah tersebut sebelumnya milik ahli waris N.E. Mogot Wenas seluas 124 hektar, yang melebihi batas maksimum kepemilikan dan terkena ketentuan Landreform.
“Ahli waris mengajukan permohonan ganti rugi kepada negara melalui BPN,” jelasnya.
Tahap pertama ganti rugi dilakukan pada tahun 1992, di mana negara memberikan ganti rugi atas 32 hektar tanah kepada ahli waris, yang kemudian diterbitkan sertifikat hak milik untuk 16 KK.
Sisa tanah kemudian didistribusikan melalui program redistribusi tanah hingga tahun 2020.
“Kerja sama antara ahli waris, BPN, dan Pemerintah Desa Rumbia berhasil mendistribusikan 40,38 hektar tanah kepada 49 KK,” ungkapnya.
Tanah seluas 40,38 hektar ini sebelumnya telah digarap oleh warga Desa Rumbia.
Setelah semua persyaratan administrasi terpenuhi, sertifikat hak milik pun diterbitkan.
Uniknya, proses ganti rugi kepada ahli waris kali ini tidak lagi melalui negara, melainkan dibebankan kepada 49 KK penerima sertifikat sebesar Rp 3.500.000 per hektar.
“Setelah transaksi selesai, sertifikat hak milik diserahkan kepada masing-masing KK,” katanya.
Dengan pernyataan tersebut, pihaknya merasa proses redistribusi tanah di Desa Rumbia telah selesai dan memberikan kepastian hukum bagi 49 keluarga yang selama ini menggarap lahan tersebut.