QQ / pewartasulut.com
MINSEL,
Kinerja Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) kembali mendapat sorotan tajam. Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) ASKAINDO Sulawesi Utara, Noldy Poluakan, mengecam keras kinerja Inspektorat Minsel yang dinilai lamban dan tidak transparan dalam menangani persoalan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang melibatkan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dari data yang dihimpun, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tercatat 579 ASN di lingkungan Pemkab Minsel terlibat dalam kasus TGR dengan total nilai mencapai Rp1,6 miliar. Namun hingga saat ini, 280 ASN di antaranya belum menyelesaikan kewajiban pelunasan,
Sebelumnya, BPK telah memberikan batas waktu 60 hari, terhitung sejak Januari hingga Februari 2024, untuk menyelesaikan pembayaran TGR. Sayangnya, hingga pertengahan tahun, progres penyelesaian masih sangat lambat.
Noldy Poluakan menilai, Inspektorat Minsel terkesan membiarkan bahkan memihak oknum ASN yang telah terbukti merugikan negara. Ia mendesak agar Inspektorat bersikap tegas, profesional, dan terbuka kepada publik.
“Kami minta Inspektorat jangan main-main. Jangan lindungi oknum yang merugikan negara. Ini uang rakyat dan harus dikembalikan. Kami akan terus kawal proses ini,” tegas Poluakan.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Minsel, Hendra Pandeynuwu, saat dikonfirmasi media mengatakan bahwa proses ini sudah cukup panjang. Ia mengklaim pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan kepada ASN yang bersangkutan, dan saat ini sedang melakukan perampungan data bersama pihak Kejaksaan.
“Proses ini sudah cukup panjang dan kami sudah melakukan pemberitahuan kepada para ASN. Saat ini kami sedang melakukan perampungan data bersama Kejaksaan. Ada kendala juga karena beberapa ASN sudah pensiun, dan LHP baru saja keluar,” jelas Pandeynuwu.
ASKAINDO Sulut menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga seluruh ASN yang terlibat memenuhi kewajiban mereka sesuai aturan hukum. Poluakan juga menyebut tidak menutup kemungkinan akan melaporkan hal ini ke aparat penegak hukum tingkat lebih tinggi jika tidak ada langkah konkret dari Inspektorat.(Qq)