DPRD Minahasa Setujui Ranperda APBD 2024; Bupati Dondokambey Bangga Raih WTP ke-11

Goni / pewartasulut.com

TONDANO,

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Persetujuan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa pada Selasa, (15/07/2025).

Rapat penting ini dihadiri oleh Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, S.Si., M.AP., didampingi Wakil Bupati Vanda Sarundajang, S.S., Forkopimda, Sekretaris Daerah Dr. Lynda D.Watania, MM., M.Si., dan jajaran pejabat Pemkab Minahasa.

Dari pihak legislatif, hadir Ketua DPRD Minahasa Drs. Robby Longkutoy, MM., beserta Wakil Ketua I dan II.

Proses pembahasan Ranperda APBD 2024 telah melalui serangkaian diskusi di Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

Ansye Taniowas, SE., perwakilan Banggar, menyampaikan hasil kajian dan menyatakan persetujuan Banggar atas Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa.

Berbagai fraksi di DPRD juga menyampaikan pandangan akhir mereka.

Fraksi Partai Golkar, misalnya, menyoroti pentingnya evaluasi penyerapan APBD dan sinergi antara Pemda dan DPRD.

Mereka menekankan perlunya perhatian khusus pada masalah sampah, perbaikan infrastruktur, dan penyediaan kendaraan serta petugas kebersihan.

Meskipun demikian, Fraksi Golkar menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda.

Hal senada disampaikan Fraksi Gerindra yang menekankan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penggunaan anggaran. Mereka merekomendasikan tata kelola aset daerah yang baik dan penegakan hukum terkait pertanggungjawaban APBD.

Fraksi PDI Perjuangan, diwakili Leony Liontin Mongi, juga menyatakan persetujuan atas Ranperda tersebut.

Setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan, acara dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan berita acara persetujuan antara Kepala Daerah dan DPRD.

Dalam sambutannya, Bupati Dondokambey menyampaikan rasa syukur atas selesainya pembahasan Ranperda.

“Pertanggungjawaban APBD adalah kewajiban moral dan konstitusional, serta bentuk transparansi dalam mengelola keuangan daerah.” Katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dedikasi dan komitmen mereka dalam proses pembahasan. Lebih lanjut, Bupati menambahkan,

“Apa yang menjadi masukan serta rekomendasi, akan kami tindaklanjuti agar komitmen dan tekad untuk meningkatkan kesejahteraan yang berpusat pada masyarakat dapat terwujud.” Ujarnya

Bupati Dondokambey juga menyampaikan kabar gembira bahwa Kabupaten Minahasa telah menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk kesebelas kalinya.

“Ini adalah bukti dari kerja keras kita bersama dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.” tegas Bupati.

Rapat paripurna ditutup oleh Ketua DPRD Minahasa, Drs. Robby Longkutoy, MM., yang juga mengimbau agar perayaan Hari Pengucapan Syukur Kabupaten Minahasa pada 20 Juli 2025 mendatang dirayakan dengan kesederhanaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *