GMKI Cabang Tomohon Mengecam Aksi Intoleransi

Goni / pewartasulut.com

TOMOHON,

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tomohon menyampaikan keprihatinan mendalam atas meningkatnya aksi intoleransi yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. (31/07/25)

Evangly Kereh, Ketua GMKI Cabang Tomohon, menyatakan bahwa tindakan intoleransi telah mencederai nilai-nilai kebangsaan dan keberagaman yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Keberagaman yang menjadi kekuatan besar bangsa Indonesia kini terancam oleh tindakan intoleransi yang kian masif dan terorganisir. Semangat Bhinneka Tunggal Ika semakin dilemahkan oleh segelintir kelompok yang memaksakan kehendaknya dan tidak menghormati hak dasar sesama warga negara,” ujar Evangly Kereh dalam pernyataan resminya.

Deretan Tindakan Intoleransi Sepanjang 2025/buat bold

GMKI Tomohon menyoroti serangkaian peristiwa intoleransi yang terjadi sepanjang tahun 2025, yang memperkuat indikasi bahwa kekerasan dan pelanggaran terhadap kebebasan beragama meningkat signifikan.

Beberapa kasus yang menjadi perhatian adalah: /buat bold

1. Penolakan perizinan rumah ibadah GKKD Lampung, meskipun seluruh syarat administratif telah dipenuhi.
2. Penolakan renovasi Gereja GKPA di Bandar Lampung.
3. Penolakan pembangunan sekolah Kristen Gamaliel di Pare-Pare.
4. Penolakan pendirian Gereja GMI Philadelphia di Tanjungpinang.
5. Pengrusakan Gereja Utusan Pantekosta di Indonesia (GUPDI) di Batam.
6. Pelarangan beribadah dan pengrusakan fasilitas dalam kegiatan retret pelajar Kristen di Cidahu, Jawa Barat, pada 27 Juni 2025.
7. Penolakan dan hambatan pengurusan IMB Gereja Toraja di Samarinda Seberang.
8. Penolakan pembangunan gereja GBKP di Depok, meskipun IMB telah dikeluarkan secara sah.

GMKI Cabang Tomohon menilai bahwa peristiwa-peristiwa ini mencerminkan adanya pembiaran dan kurangnya keberanian negara dalam menindak pelanggaran terhadap hak-hak dasar warga negara.

Negara Harus Hadir Melindungi Kebebasan Beragama/ buat bold

GMKI Cabang Tomohon menegaskan bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak konstitusional yang tidak dapat ditawar.

Hak ini dijamin oleh berbagai instrumen hukum nasional, termasuk Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.

Dengan mengacu pada dasar hukum tersebut, GMKI Cabang Tomohon mendesak agar negara hadir secara aktif dan tegas dalam memberikan perlindungan terhadap setiap warga negara, tanpa memandang agama atau kepercayaannya.

Negara tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok-kelompok intoleran yang bertindak di luar hukum.

Naldya Gosal, Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan GMKI Tomohon, menambahkan, akan meminta aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan adil dalam menangani segala bentuk pelanggaran terhadap kebebasan beragama.

“Tindakan represif terhadap minoritas, pengrusakan rumah ibadah, maupun pelarangan kegiatan keagamaan tidak boleh dibiarkan tanpa penindakan tegas. Negara harus berdiri di garda depan menjaga keberagaman ini.” Ujarnya

GMKI Tomohon mengajak seluruh komponen masyarakat untuk kembali merawat toleransi, memperkuat dialog antarumat, serta menjaga persaudaraan lintas iman demi menciptakan kehidupan berbangsa yang damai, adil, dan beradab.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *