‎Ratusan Napi Kena Remisi Di Lapas Tondano

Goni / pewartasulut.com

TONDANO


‎Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano memberikan remisi kepada sejumlah narapidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia dan Remisi Dasawarsa.

‎Sebanyak 367 narapidana menerima Remisi Umum (RU) dan 389 narapidana menerima Remisi Dasawarsa.

‎Menurut keterangan resmi dari Lapas Kelas IIB Tondano, dari 367 penerima Remisi Umum, 366 narapidana menerima RUI (pengurangan sebagian), dengan rincian:

‎- 70 narapidana menerima remisi 1 bulan
‎- 66 narapidana menerima remisi 2 bulan
‎- 63 narapidana menerima remisi 3 bulan
‎- 77 narapidana menerima remisi 4 bulan
‎- 63 narapidana menerima remisi 5 bulan
‎- 17 narapidana menerima remisi 6 bulan
‎- 1 narapidana menerima RU II (langsung bebas) dengan besaran remisi 2 bulan.

‎Sementara itu, dari 389 penerima Remisi Dasawarsa:

‎- 382 narapidana menerima RDI (pengurangan sebagian) dengan variasi remisi mulai dari 3 hari hingga 90 hari.
‎- 7 narapidana menerima RD II (langsung bebas) dengan besaran remisi bervariasi antara 25 hari hingga 90 hari.

‎Kepala Lapas Kelas IIB Tondano, Akhmad Sobirin Soleh, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah menunjukkan penyadaran diri dan perubahan perilaku yang positif, sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku.

‎”Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang bebas hari ini. Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat,” ujar Akhmad Sobirin Soleh.

‎Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (pelanggaran berat), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.

‎Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri, taat beribadah, berkelakuan baik, dan lebih giat dalam mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di Lapas.

‎Pemberian remisi ini didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *